Satgas BLBI Amankan PNBP Rp 313,9 Miliar dari Obligor dan Debitur
Satgas BLBI membukukan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp313,9 miliar dari obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI hingga Desember 2021
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp313,9 miliar dari obligor dan debitur prioritas Satgas BLBI hingga Desember 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari pemanggilan dan penagihan tahap pertama.
"Kami telah berhasil membukukan penerimaan negara bukan pajak ke dalam kas negara sebesar Rp 313.945.930.844 kalau dibulatkan Rp 314 miliar," kata Mahfud saat konferensi pers Kamis (23/12/2021) dan disiarkan di di kanal Yotube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (23/12/2021).
Kuasai Aset
Selain itu, kata Mahfud, Satgas BLBI juga berhasil menguasai fisik aset tanah total seluas 1.312 hektare dari obligor dan debitur melalui penagihan tahap pertama hingga Desember 2021.
Jumlah tersebut, merupakan hasil dari penagihan tahap pertama dengan total sejumlah 8.329.412,346 m2 ditambah aset Grup Texmaco yang disita Kamis (23/12/2021) sejumlah 4.794.202 meter persegi.
"Sehingga keseluruhan yang sekarang ini sudah disita oleh negara adalah 1.312 hektare atau 13.123.614,346 meter2," kata Mahfud.
Baca juga: Per Desember 2021, Satgas Kuasai 1.312 Hektare Aset Eks Obligor dan Debitur BLBI
Dikatakannya, aset yang telah dikuasai negara tersebut baik properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan.
"Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada delapan Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 m2 dan nilai Rp 1.149.894.359.449," tambah Mahfud.
Ia mengatakan Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur atau obligor.
Bahkan, katanya, juga akan disertai sanksi-sanksi administratif dan keperdataan pada saatnya nanti kalau sudah sampai pada tahapan tertentu.
"Bahkan juga tidak tertutup kemungkinan pidana kalau terjadi penggelapan, pemalsuan, dan pengalihan kepada barang-barang yang sudah diserahkan kepada negara," kata Mahfud. (Tribun Network/Gita Irawan/sam)
RINCIAN ASET BERDASARKAN DATA BLBI
a. Pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).
b. Permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.
c. Penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:
1) Aset di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua,
Tangerang seluas 251.992 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
2) Aset di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan
Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
3) Aset di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya seluas seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
4) Aset di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas seluas 5.004.420 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
5) Aset di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas ±26.928,97 m2 pada tanggal 9 September 2021.
6) Aset di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan seluas 2.020 m2 pada tanggal 9 September 2021.
d. Penyitaan, pemasangan plang, dan penilaian dalam rangka lelang atas 4 aset tanah yang merupakan barang jaminan PT Timor Putra Nasional.
Keempat aset tersebut adalah:
1) Tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2) Tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3) Tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4) Tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
e. Penyerahan jaminan tanah debitur PT Lucky Star Navigation Corp di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dengan total luas 1.079.538 m2.
f. Penyerahan jaminan obligor Trijono Gondokusumo di Jonggol, Kabupaten Bogor atas 22 sertifikat dan 70 girik tanah seluas 580.000 m2.
g. Penyerahan jaminan obligor Santoso Sumali di Kedoya Selatan, Jakarta atas 2 SHGB tanah seluas 848 m2 dan berlokasi di Dompu, NTB atas 1 SHGB tanah seluas 100.000 m2.
h. Penyitaan aset obligor Grup Texmaco seluas 4.794.202 meter persegi.
Baca juga: Satgas BLBI Kuasai Aset Obligor dan Debitur Seluas 8,3 Juta Meter Persegi Penagihan Tahap Pertama
RINCIAN PNBP BERDASARKAN DATA SATGAS BLBI:
a. Pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp. 664.974.593,50 dan USD 7.637.606 (termasuk biad pengurusan Piutang Negara 10%).
b. Pembayaran obligor/debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp.172.619.040.001,00 (termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%).
c. Penjualan Lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp.30.781.330.000,00 (termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10%).