Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

UMKM Didorong Daftarkan Hak Kekayaaan Intelektual agar Bisa Garap Pasar Luar Negeri

Inisiatif mendaftarkan hak kekayaan intelektual itu sangat penting demi membawa UMKM masuk ke pasar global. 

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in UMKM Didorong Daftarkan Hak Kekayaaan Intelektual agar Bisa Garap Pasar Luar Negeri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung berbelanja produk UMKM di salah satu stand pada gelaran Pasar Kreatif Bandung di Paris Van Java (PVJ), Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021). Pameran yang berlangsung dari 24 September hingga 3 Oktober 2021 itu dalam rangka pemulihan ekonomi Kota Bandung dan rangkaian acara Hari Jadi Kota Bandung ke-211. 

Laporan Wartawan Tribunnews,  Glery Lazuardi 

 
 TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melakukan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. 

Inisiatif mendaftarkan hak kekayaan intelektual itu sangat penting demi membawa UMKM masuk ke pasar global

“Kami konsultan HAKI mendorong UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Direktorat Merek,” kata Dr. Suyud Margono Ketua Umum AKHKI, dalam acara Webinar Pra Launching IPSC bertema ‘Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha UMKM, Jumat (24/12/2021). 

Apalagi sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang biaya PNBP yang lebih murah untuk UMKM, yang penting dapat menunjukkan keterangan UMKM dari Dinas terkait. 

Baca juga: Survei: OVO Jadi Alat Pembayaran Populer untuk UMKM

Dia menilai penting bagi UMKM untuk memiliki kekayaan intelektual terdaftar jika ingin masuk ke pasar global.  “Hal tersebut menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dihindari," ujarnya. 

Baca juga: Manajemen Rantai Pasok Jadi Kendala untuk UMKM Naik Kelas

Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema menilai perlunya mensosialisasaikan kekayaan intelektual kepada kelompok UMKM

Salah satu caranya dengan menggandeng Intellectual Property Studies Center (IPSC), yang merupakan wadah dalam mengembangkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual kepada masyarakat Indonesia. 

Baca juga: UMKM Penyumbang PDB Terbesar, Tapi Belum Optimal Karena Belum Tersentuh Digitalisasi

Berita Rekomendasi

“Kami perlu bekerjasama dengan NGO seperti IPSC untuk mengakselerasi sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual di Indonesia sampai angka perkembangannya terus naik," tandas Ari. 

Di sisi lain, Founder Kampar Harapan Gusti Amri memaparkan, ada beberapa faktor yang membuat UMKM kurang aware terhadap Hak Kekayaan intelektualnya. 

Pertama, kurangnya sosialisi dari kelompok stakeholders, baik dari pemerintah maupun dari NGO. Kedua, kurangnya jaringan, dan ketiga minimnya profit sebagian besar UMKM

Saat ini dari lebih 60 juta UMKM aktif, hanya 11 persen yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual terdaftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas