Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya
Pengelola Tol Jakarta-Tangerang resmi menaikkan tarifnya mulai Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB hari ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengelola Tol Jakarta-Tangerang resmi menaikkan tarifnya mulai Minggu (26/12/2021) pukul 00.00 WIB hari ini.
Kenaikan tarif tersebut seiring adanya kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang berlaku pada semua ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa dengan total panjang 31,7 km.
Ruas tersebut merupakan integrasi tol yaitu Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Baca juga: Jadi Kebutuhan Di Era Digital, Tarif Layanan Internet di Indonesia Masih Terjangkau
Selain itu, ruas tersebut juga terintegrasi dengan Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Nominal kenaikan tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp 500 untuk masing-masing golongan kendaraan yang akan melintasi Tol Jakarta-Tangerang.
Adapun kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa akan diberlakukan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Baca juga: Analis Ungkap Dampak Tarif PPH Badan Batal Turun dan UMP Jakarta Naik di 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Alasan tarif Tol Jakarta-Tangerang naik Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
Baca juga: Tarif Hotel Karantina Dibanderol Paling Murah Rp 7 Jutaan, Ini Sejumlah Fasilitas yang Didapat
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya belum lama ini.
Baca juga: Tahun Depan Tarif Kontainer Diprediksi Naik, Perusahaan Pelayaran Terapkan Aturan Baru
Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol.
Sehingga anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.
Tarif Tol Jakarta-Tangerang terbaru Berikut rincian Jakarta-Tangerang ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
* Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
* Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
* Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
* Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
* Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
(Muhammad Choirul Anwar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Naik, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini"