Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Daftar Program JKP Agar Korban PHK Bisa Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama

Korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen di 3 bulan pertama setelah kena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Daftar Program JKP Agar Korban PHK Bisa Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Sejumlah karyawan hotel yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri melakukan unjuk rasa menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di depan Hotel Courtyard Marriott, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/9/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para mantan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kini bisa mendapatkan gaji 45 persen di 3 bulan pertama setelah kena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022.

Mengutip situs resmi situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berita Rekomendasi

Berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama dan 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja Pelatihan berbasis kompetensi Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Baca juga: Ini 3 Manfaat JKP Bagi Pekerja Ter-PHK

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca juga: Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data Penerima Program JKP

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan. Meninggal dunia.

Cara Daftar Program JKP

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

  • Nama perusahaan
  • Nama pekerja/buruh
  • NIK Tanggal lahir
  • Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT). 

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas