Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp 500 setiap golongan sejak Minggu (26/12/2021). 

Perincian tarif tol Tomang-Cikupa terbaru

Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:

  • Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
  • Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
  • Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
  • Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas