Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp 500 setiap golongan sejak Minggu (26/12/2021).
Perincian tarif tol Tomang-Cikupa terbaru
Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
- Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
- Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
- Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000