Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PMK Tax Amnesty Jilid II Telah Diterbitkan, Program Pengungkapan Sukarela Dimulai 1 Januari 2022

Beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirny ditetapkan oleh pemerintah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PMK Tax Amnesty Jilid II Telah Diterbitkan, Program Pengungkapan Sukarela Dimulai 1 Januari 2022
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo memberikan sosialisasi terakhir tax amnesty 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Beleid aturan pelaksanaan untuk tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirnya ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS ini akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca juga: Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Aktivis Masyarakat Tano Batak 

Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lebih Awal Ikut Tax Amnesty, Ini Alasannya

Menurutnya PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Berita Rekomendasi

Neilmaldrin bilang, banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Baca juga: Wajib Pajak Badan Dilarang Ikut Program Tax Amnesty Jilid II

"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin, Senin (27/12/2921). (Yusuf Imam Santoso)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas