Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

FSPPB Mogok Kerja, Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan

Beredar surat dari Manajemen PT Pertamina (Persero) yang meminta bantuan kepada Panglima TNI untuk mengamankan obyek vital nasional

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in FSPPB Mogok Kerja, Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021). FSPPB Mogok Kerja, Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar surat dari Manajemen PT Pertamina (Persero) yang meminta bantuan kepada Panglima TNI untuk mengamankan obyek vital nasional (obvitnas) milik perusahaan migas pelat merah tersebut, termasuk untuk menjaga pasokan energi untuk masyarakat.

Surat yang beredar ini memiliki Nomor R-182/C00000/2021-S0 tertanggal 25 Desember 2021, lampiran perihal Permohonan Dukungan Antisipasi Gangguan Distribusi Energi dan Pengamanan Obvitnas.

Surat yang tertanda Direktur Utama Pertamina ini, merupakan respon Perseroan terhadap seruan serikat pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang merencanakan mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

“Bersama ini dalam rangka mengantisipasi kemungkinan rencana kegiatan tersebut maka guna memastikan pasokan energi bahan bakar minyak (BBM) dan Non-BBM kepada Masyarakat tetap terjaga, kami mohon bantuan Panglima TNI untuk dapat memberikan dukungan sebagai berikut,” bunyi dalam surat tersebut.

“Pertama, pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan objek lainnya pada seluruh aset atau instalasi Pertamina Group. Kedua, persiapan bantuan tenaga atau personil di seluruh lokasi dan wilayah kerja Pertamina Group,” sambungnya.

Dalam surat tersebut mengatakan, dukungan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pasokan energi bahan bakar minyak (BBM) dan Non-BBM kepada masyarakat.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2022, Pertamina Pastikan Stok BBM Nasional Aman

BERITA REKOMENDASI

Mengingat Pertamina mendapatkan mandat dari Pemerintah untuk mengelola sektor energi yang menjadi salah satu kebutuhan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Dengan beredarnya surat tersebut, Tribunnews mencoba melakukan konfirmasi Manajemen Pertamina yakni melalui VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman.

Namun, hingga tulisan ini dipublikasikan, Tribunnews belum mendapatkan jawabannya.

SPBU Pertamina
SPBU Pertamina (Motorplus)

Latar Belakang Karyawan Pertamina Mogok Kerja

Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melaksanakan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.


Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sosok yang namanya masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.

FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir.

Baca juga: Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Tinjau Langsung Satgas Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.

Adapun aksi mogok kerja rencananya akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.

Dari kabar yang beredar, alasan rencana mogok adalah soal pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina.

Menambah Kegaduhan

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyesalkan rencana aksi mogok yang akan dilakukan sejumlah pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Tri Sasono, Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, mengatakan, rencana aksi mogok yang akan dilakukan FSPPB hanya akan menambah kegaduhan di internal Pertamina.

Apalagi, dalam rencana aksi mogok kerja tersebut, FSPPB juga menuntut Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot jabatan Nicke Widyawati dari posisi Direktur Utama Pertamina. "Sebab, tuntutan ini bukan domain dari tujuan pekerja dalam berserikat," kata Tri dalam keterangan resminya, Selasa (28/12).

Lain halnya, lanjut Tri, jika ancaman mogok kerja FSPPB dipicu oleh keputusan manajemen Pertamina yang melakukan pemotongan gaji karyawan di tengah penerapan work from home (WFH) selama pandemi Covid-19.

"Kalau ada kebijakan pemotongan gaji pada masa pandemi, ini baru bisa masuk domain tuntutan pekerja," imbuh Tri.

Tri menambahkan, tidak ada alasan bagi manajemen Pertamina untuk memangkas gaji karyawan. Pasalnya, di bawah kepemimpinan Nicke, kinerja Pertamina semakin mengkilat.

Baca juga: Organda: Sebagai Anak Bangsa, Harusnya Serikat Pekerja Pertamina Menahan Diri

Tri mencontohkan kinerja Pertamina di sepanjang semester I-2021. Pada periode tersebut, Pertamina berhasil membukukan laba bersih sebesar US$ 183 atau setara Rp 2,6 triliun.

Realisasi pencapaian laba bersih ini berbanding terbalik dengan kinerja Pertamina pada tahun 2020 lalu yang mencatat rugi US$ 768 juta.

Karena itu, Tri menilai, kisruh dan rencana aksi mogok kerja yang terjadi di Pertamina, bukan karena faktor kebijakan manajemen. Kondisi itu lebih disebabkan ketidakmampuan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam meredam konflik internal di perusahaan.

Karena itu, FSP BUMN Bersatu meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengevaluasi kinerja Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. "Ahok ditempatkan Jokowi di Pertamina untuk bekerja, bukan untuk membuat gaduh," tegas Tri.

Sebelumnya, FSPPB Pertamina berencana menggelar aksi mogok kerja yang akan mulai pada 29 Desember hingga 7 Januari 2022. Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga menuntut Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Dinilai Tak Bersyukur

Rencana aksi mogok kerja dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mulai 29 Desember hingga 7 Januari 2022, dinilai sebagai bentuk tidak bersyukur.

Ketua Aliansi Pekerja SPBU, Dadan Suryana mengatakan, tuntutan aksi mogok yang dilakukan FSPPB sangat janggal, terlebih gaji mereka sangat fantastis berbanding terbalik dengan gaji para petugas SPBU di lapangan.

Baca juga: Rencana Aksi Demo Serikat Pekerja Pertamina Dinilai Aliansi Pekerja SPBU Bentuk Tak Bersyukur

"Aneh saja saya kira, gaji mereka ada yang sampai Rp 70 juta sebulan, lalu bikin aksi mogok seperti itu, saya pikir janggal saja," ucap Dadan, Selasa (28/12/2021).

Dadan menduga, tuntutan FSPPB yang meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dari jabatannya terkesan sangat politis.

"Emang kasusnya apa sih sampai harus dicopot? Sejauh ini saya pikir tidak ada masalah kok. Jangan sampai, aksi ini karena ada yang pengen jabatan Dirut di Pertamina, ya jangan begitulah," paparnya.

Menurutnya, seharusnya para pegawai Pertamina yang rencananya akan mogok kerja itu bersyukur karena sudah mendapatkan gaji yang sangat besar.

"Seharusnya mereka bersyukur dong, kami saja gaji hanya Rp 2 juta sebulan bahkan ada yang di bawahnya saja bersyukur kok, tidak pernah kami mengeluh," paparnya.

Oleh sebab itu, Dadan menyarankan agar rekan-rekannya di FSPPB berpikir ulang untuk melaksanakan mogok kerja tersebut.

Apalagi, kata Dadan, akibat dari aksi mogok nantinya dapat berdampak pada menurunnya kinerja perusahaan.

"Ini kan tempat kita cari makan, mereka gaji besar enak, tabungan banyak. Coba pikir-pikir lagi, banyak-banyakin bersyukur hidup ini," tutur Dadan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas