Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, pencabutan larangan terbang untuk Boeing 737 MAX setelah melalui proses investigasi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ini Alasan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX
ABC
Pesawat Boeing 737 Max 8 buatan Boeing. Ini Alasan Kemenhub Cabut Larangan Terbang Pesawat Boeing 737 MAX 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi untuk seluruh pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, pencabutan larangan terbang untuk Boeing 737 MAX setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat.

"Selain itu, kami juga telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN," kata Novie, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Sempat Dilarang, Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max Kembali Terbang Mulai 27 Desember

Dalam koordinasi, lanjut Novie, ditemukan saat ini di beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX

"Mengikuti perkembangan itu kami juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 MAX," kata Novie.

Novie juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX di Simulator Boeing Flight Services, Singapura. 

BERITA REKOMENDASI

“Kegiatan itu sendiri dihadiri perwakilan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. 

Selama proses evaluasi, lanjut Novie, dilaksanakan penyamaan persepsi terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX.

Baca juga: Periode Libur Natal 2021, Kemenhub Catat Penurunan Pergerakan Penumpang di Semua Moda Transportasi

"Kami juga berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX baik dari sisi aturan maupun teknis," ujar Novie.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan, menurut Novie, diantaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA.

"Persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing, juga akan dilakukan" kata Novie.


Novie juga mengungkapkan, operator penerbangan menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA.

Meski begitu, Novie menegaskan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

"Kami akan menerbitkan perintah kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang pesawat 737 MAX di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat tersebut untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat," kata Novie.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas