Sempat Dilarang, Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max Kembali Terbang Mulai 27 Desember
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan beroperasinya seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 Max).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan beroperasinya seluruh pesawat Boeing 737-8 (737 Max).
Pesawat tipe ini pun sudah diizinkan kembali mengudara di Indonesia per 27 Desember 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Baca juga: Boeing 737 MAX Kembali Diizinkan Terbang di Korea Selatan, Bagaimana dengan Indonesia?
Berdasarkan surat itu, pencabutan larangan diambil setelah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).
"Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat itu dikutip Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Relokasi 9 Pesawat Boeing 737 800 NG Garuda: Win-win Solution dengan Lessor Aercap
Adapun surat itu tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan PT Lion Mentari Airlines dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), dan Dirut Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia).
Ketentuan yang harus dipatuhi operator penerbangan
Pada surat tersebut, sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan beroperasi, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelakudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto Flight 27.
Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service).
Baca juga: Kecelakaan Pesawat di Hawaii: Pesawat Kargo Boeing 737 Mendarat di Laut akibat Kerusakan Mesin
Kecelakaan pesawat Boeing 737 Max
"Operator penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tulis surat tersebut.
Sebelumnya, Kemenhub memang melarang terbang seluruh pesawat 737 Max sejak 14 Maret 2021, pasca adanya beberapa kali insiden kecelakaan.
Larangan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-6 (737 MAX).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max Kembali Terbang, Ini Alasannya"