Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

10.432 Orang Ditolak Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Selama Libur Natal 2021

Joni Martinus menyebutkan, sebanyak 10.432 orang ditolak melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh pada periode libur Natal 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 10.432 Orang Ditolak Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Selama Libur Natal 2021
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah calon penumpang kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). 10.432 Orang Ditolak Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Selama Libur Natal 2021 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menyebutkan, sebanyak 10.432 orang ditolak melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh pada periode libur Natal 2021.

"Penumpang yang ditolak keberangkatannya, karena sebanyak 2.115 belum vaksin kesatu dan kedua, kemudian penumpang berusia di bawah 12 tahun belum PCR 5.373 orang, sakit 36 orang dan tidak antigen 2.908 orang," kata Joni, rabu (29/12/2021).

Joni juga mengimbau, kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021.

Baca juga: 146 Ribu Orang Melakukan Perjalanan dengan KA Jarak Jauh Pada Periode Natal dan Tahun Baru

"Kemudian Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 calon pelanggan usia di atas 17 tahun wajib telah divaksin dosis kedua dan bagi anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam," kata Joni.

Selain itu Joni juga menjelaskan, untuk masa libur Tahun Baru 2022,tiket KA Jarak Jauh yang telah dipesan pada 27 Desember hingga 4 Januari 2022 adalah 154.154 tiket atau rata-rata 17.128 tiket per hari.

"Meski begitu, jumlah tersebut masih di bawah 30 persen dari kapasitas yang disediakan PT KAI yaitu sebanyak 658.670 tempat duduk," ucap Joni.

Baca juga: Ini Persyaratan Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru

Berita Rekomendasi

Untuk dapat menggunakan layanan KA jarak jauh, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh para penumpang. Syarat tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 tahun 2021. Persyaratan tersebut diantaranya:

1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib didampingi orang tua

2.Calon penumpang Usia 12 sampai 17 Tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas