Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

87 Ribu Perusahaan Laporkan WLKP Via Online di 2021

Ditjen Binwasnaker dan K3 terus mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP).

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 87 Ribu Perusahaan Laporkan WLKP Via Online di 2021
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh pulang sesuai bekerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) terus mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP).

Ditjen Binwasnaker dan K3 telah mengembangkan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. 

Sepanjang tahun 2021, terjadi peningkatan lebih dari 87 ribu perusahaan yang melapor melalui sistem WLKP Online.

"Capaian ini juga bagian dari upaya Ditjen Binwasnaker & K3 yang secara masif melaksanakan sosialisasi dan asistensi melalui program Help Desk WLKP Online," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenagakerja RI, Haiyani Rumondang kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Pentingnya Peningkatan Kualitas SDM Dalam Menghadapi Era Industri 5.0

WLKP Online merupakan satu bagian dari ekosistem digitalisasi layanan yang tergabung di dalam portal www.kemnaker.go.id.

Sistim Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER), ini juga sejalan dengan digitalisasi dan inovasi pelayanan publik yang bertransformasi dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19.

Baca juga: Industri Makanan dan Minuman Diminta Perkuat Nilai Tambah Petani, Peternak dan UMKM

Berita Rekomendasi

Pelaporan secara online ini juga merupakan bagian dari semangat Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan. 

Dirjen Binwasnaker dan K3 mengatakan selain WLKP Online yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi pada saat penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB).

"Hal ini juga diterapkan di beberapa proses penerbitan NIB yang memiliki persyaratan perijinan berbasis resiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggara Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan," katanya.

Data WLKP juga digunakan sebagai analisa potensi kebutuhan kesempatan kerja serta peluang usaha berdasarkan jenis usia dan pendidikan.

Manfaat sistem WLKP Online juga dirasakan oleh para pekerja yang tercatat dalam sistem.

“Dengan pelaporan WLKP secara teratur bisa mengetahui apakah pekerja sudah atau belum dilindungi dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Program Jaminan Kesehatannya,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas