Ini Persyaratan Naik Kereta Jarak Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru
Calon penumpang usia di atas 17 Tahun, wajib sudah divaksin dosis lengkap.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pelanggan yang akan melakukan perjalanan di periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 agar memperhatikan syarat yang ditetapkan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Persyaratan khusus yang berlaku di masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sebagaimana SE Kemenhub Nomor 112/2021 antara lain:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun, wajib sudah divaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap atau karena alasan medis, tidak diizinkan melakukan perjalanan.
Selain itu calon penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
2. Calon penumpang usia 12 - 17 tahun wajib telah divaksin minimal dosis pertama. Atau jika belum divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Calon penumpang juga diminta menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, serta wajib didampingi orang tua.
Eva menegaskan bahwa aturan ini merupakan dukungan KAI dari sektor transportasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," ungkapnya.