Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Buat Peraturan Baru Soal Penyaluran Dana Bank Syariah, Berikut Aturannya

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021 mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Buat Peraturan Baru Soal Penyaluran Dana Bank Syariah, Berikut Aturannya
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Ilustrasi Bank syariah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aturan baru mengenai batas maksimum penyaluran dana bagi bank umum syariah akhirnya keluar.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.03/2021 mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Aturan ini disebut untuk menyempurnakan kerangka manajemen risiko bank umum syariah dalam mengelola risiko yang selaras dengan praktik terbaik internasional dan arah pengembangan nasional.

"Ketentuan ini juga menyesuaikan terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Pernyataan OJK Perihal Jumlah Pinjol yang Mengalami Penurunan

Anto menambahkan, ketentuan ini juga membuka ruang sinergi yang lebih luas antara bank umum syariah dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, seperti penyaluran dana kepada organisasi sosial.

Kemudian penyaluran dana untuk pembangunan kawasan industri halal, dan penyaluran dana dalam rangka mendukung program pemerintah yang dijamin oleh asuransi syariah.

Dengan demikian, ia berharap akan tercipta integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih masif dan kontributif dalam mendukung pembangunan nasional yang sejalan dengan peta jalan perbankan syariah Indonesia 2020-2025.

Baca juga: Perusahaan Fintech Syariah Asal Indonesia Garap Pasar UEA

Berita Rekomendasi

"Ketentuan ini juga merupakan harmonisasi dengan ketentuan terkini lainnya antara lain ketentuan di perbankan konvensional, ketentuan mengenai manajemen risiko konsolidasi, dan ketentuan mengenai pelaporan," terangnya.

Dalam POJK ini, yang dimaksud penyaluran dana pesar merupakan penyaluran dana kepada individu atau kelompok selain pihak terkait sebesar 10% atau lebih dari modal inti.

Selanjutnya batas maksimum penyaluran dana kepada pihak terkait secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank.

Baca juga: Kehadiran Bank Digital Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Sedangkan selain pihak terkait ditetapkan paling tinggi 25% dari modal inti (tier 1) Bank.

Melalui aturan tersebut, OJK mencabut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006.

Kemudian POJK Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa. (Ferrika Sari)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas