Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tempat Wisata Diminta Tidak Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2022

Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan agar tempat wisata untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Tempat Wisata Diminta Tidak Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan agar tempat wisata untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.

Satu di antaranya dengan tidak menyelenggarakan pesta kembang api. Sandjaga mengajak seluruh pihak untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 di momen tahun baru.

"Terutama dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Sehingga aktivitas masyarakat terutama di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik dan berdampak positif bagi kebangkitan ekonomi," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Jokowi Beri Dua Instruksi Khusus ke Sandiaga Uno Guna Bangkitkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sandiga mengingatkan seluruh pihak harus dapat sama-sama meningkatkan kewaspadaan.

"Kita masih ada di tengah pandemi, pastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat dan disiplin termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi," imbuh Sandiaga.

Baca juga: Sandiaga Uno Harap Mesin Zerocov Dapat Bantu Pemulihan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Dalam mengantisipasi momen Natal dan Tahun Baru, Sandiaga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/3/M-K/2021 tentang ketentuan aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, serta ketua asosiasi usaha pariwisata dan pelaku usaha pariwisata.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut Menparekraf memastikan bahwa seluruh tempat usaha/destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api," kata Sandiaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas