Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Teken Perpres Baru Soal BBM, Jokowi Serahkan Urusan Premium ke Menteri ESDM

Pemerintah akan menghapus BBM jenis premium tapi memberikan wewenang kepada Menteri ESDM dalam memutuskan BBM khusus penugasan tersebut.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Teken Perpres Baru Soal BBM, Jokowi Serahkan Urusan Premium ke Menteri ESDM
Antara Foto/Ahmad Subaidi
Bahan bakar minyak jenis Pertamax di SPBU Pertamina (Antara Foto/Ahmad Subaidi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Dalam Perpres tersebut tidak disebutkan pemerintah akan menghapus BBM jenis premium (RON 88), tetapi memberikan wewenang kepada Menteri ESDM dalam memutuskan BBM khusus penugasan tersebut.

Dalam Perpres itu Jokowi melakukan perubahan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 3. 

"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 ayat 4.

Baca juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Wakil Ketua MPR : Memberatkan Masyarakat Kecil

Perpres ini pun memasukan penyisipan dua pasal di antara Pasal 21A dan Pasal 22, yaitu Pasal 21B dan 21C.

Pasal 21B ayat 1 berbunyi, dalam rangka mendukung energi bersih (Gasoline), RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 3 Ayat 4.

Baca juga: Penghapusan Premium dan Pertalite Bisa Picu Kenaikan Tarif Jasa Kurir

BERITA REKOMENDASI

Lalu ayat 2 berbunyi, Formula harga dasar, harga indeks pasar dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

"Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 21C.

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Premium dan Pertalite, Berikut Tanggapan dari Pertamina, YLKI dan Pengamat

Perpres ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak 31 Desember 2021, dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada hari yang sama melalui tandatangan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sebelumnya, dikabarkan pemerintah akan menghapus BBM jenis premium dengan mengalihkan ke pertalite maupun pertamax yang dinilai lebih ramah lingkungan. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas