Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun

Gojek dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di PN Jakpus lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta

Editor: Sanusi
zoom-in Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi: Gojek Customer Lounge di lobi Tunjungan Plaza 1 usai diresmikan, di Kota Surabaya, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.

Gugatan yang memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.

Baca juga: Disentil Gibran Rakabuming soal Biaya Kirim yang Mahal, Apa Kata Gojek?

Menanggapi itu, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku pihaknya baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi," kata Nila saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/12/2021).

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," sambung Nila.

Baca juga: Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat, Ini Tanggapan Gojek hingga Kepolisian

Lebih rinci lagi, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.

Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Gojek Nonaktifkan Driver Gocar yang Diduga Rudapaksa Perawat yang Jadi Penumpangnya

BERITA REKOMENDASI

Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas