Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Sederet Syarat Berkendara yang Perlu Diperhatikan

Kebijakan ini Kembali diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Sederet Syarat Berkendara yang Perlu Diperhatikan
Tribunnews/Jeprima
Kendaraan melintas di Jalan Tol Layang MBZ, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Mengawali tahun 2022 Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih dikenal PPKM wilayah Jawa – Bali untuk level 1-3 diperpanjang hingga 17 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan ini Kembali diberlakukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut di Indonesia.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, disebutkan bahwa

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen”

Dengan adanya peraturan ini sederet aturan mengenai kebijakan berkendara tentu harus Anda perhatikan.

Baca juga: Aturan dan Syarat Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku hingga 31 Desember 2022

Pada PPKM kali, penggunaan kendaran umum ini wilayah level 3 diluar Jawa – Bali diperbolehkan beroperasi dengan maksimal penumpang sebanyak 70% dari kapasitas. Kecuali pesawat terbang.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk transportasi umum daerah di wilayah dengan level 1 sampai 2 dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Setiap Kontak Erat Kasus Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Lain halnya dengan penggunaan transportasi pribadi di wilayah level 2. Untuk semua kendaraan pribadi yang menuju dan dari tempat wisata akan dikenakan pemberlakuan plat ganjil - genap mulai Jumat hingga Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 waktu setempat.

Baca juga: Luhut Tegaskan Tak Ada Lagi Diskresi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sementara itu, masih dengan aturan yang sama merujuk pada aturan SE Satgas COVID-10 Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 109 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun Baru 2022.

Setiap orang yang melakukan perjalanan antar pulau dalam negeri baik menggunakan kendaraan pribadi (kecuali roda dua) maupun kendaraan umum jarak jauh (Pesawat, kapal, bus dan kereta api) di wajibkan untuk melengkapi berkas berikut.

1. Vaksin
Dengan catatan dapat menunjukan kartu vaksin lengkap dosis satu dan dua


2. Melampirkan Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
Hasil yang dilampirkan merupakan hasil negative, jika sebelum keberngkatan hasil menunjukan positive maka orang tersebut wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 10 hari.

3. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi
Dalam rangka membantu pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Covid-19. Maka setiap masyarakat yang berpegian wajib melakukan scan pada aplikasi ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas