Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Pajak: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Memungut dan Setor PPN

94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Pajak: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Memungut dan Setor PPN
net
ILustrasi pajak. Dirjen Pajak: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Memungut dan Setor PPN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.  

"94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor melalui siaran pers, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Target Pajak 2021 Tercapai, Misbakhun Dorong Pemberian Insentif untuk Pegawai DJP

Adapun sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. 

Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan dan terakhir DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada Desember 2021. 

“PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. 

BERITA REKOMENDASI

Sementara, PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC,* kata Neil. 

Dia mengungkapkan, para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia.

Seperti pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Baca juga: Bamsoet Dorong Kementerian Kemenkeu Hapus Pajak Alkes Agar Biaya Kesehatan Rakyat Terjangkau

Neil menambahkan, pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. 

Lebih lanjut, penerimaan negara dari PPN PMSE sampai 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor dengan nilai Rp 4,63 triliun. 


"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,9 triliun,” pungkas Neil. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas