Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pembahasan soal larangan ekspor batubara masih akan dilakukan rapat kordinasi pada Sabtu (8/1/2021) besok.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pembahasan Kebijakan Baru Soal Larangan Ekspor Batubara Berlangsung Alot, Akan Dilanjutkan Besok
Adaro
Ilustrasi - Tambang batubara Adaro Energy. 

Tujuh unit pembangkit listrik tenaga batubara telah mulai beroperasi sejak tahun 2020, 9 unit dalam tahap konstruksi atau dalam uji coba operasi dan 1 unit dalam penilaian dampak lingkungan.

Sejak Perjanjian Paris diadopsi, Jepang telah membiayai 9 pembangkit listrik tenaga batubara di luar negeri yang sebagian besar berada di negara-negara Asia Tenggara dengan total kapasitas 9.835 MW.

1200 MW pembangkit listrik tenaga batubara Matarbari 2 telah menarik pertentangan luas di Bangladesh dan secara global karena pembengkakan dan penundaan biaya yang sangat besar, proyeksi emisi polutan beracun dan karena membahayakan mata pencaharian petani dan nelayan lokal.

Pemerintah Jepang juga diperkirakan akan mempertimbangkan pembiayaan untuk perluasan 1.000 MW PLTU Indramayu di Indonesia.

Proyek ini tidak diperlukan karena jaringan listrik Jawa-Bali sekarang memiliki kelebihan pasokan listrik. Ada juga pelanggaran hak asasi manusia yang serius terhadap warga.

Pengadaan batubaranya salah satunya dengan mengimpor dari Indonesia.

Rugikan Pengusaha

Berita Rekomendasi

Larangan ekspor batubara oleh pemerintah hingga 31 Januari akan merugikan pengusaha batubara dan perkapalan.

Hal ini diungkapkan Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto.

Pelarangan dilakukan pemerintah karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

Carmelita menjelaskan, kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen.

"Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).

Carmelita menjelaskan lebih rinci mengenai aktivitas industri pelayaran dalam industri batubara.

Dia menjelaskan, dalam menunjang kegiatan ekspor batubara ada beberapa jenis kapal dengan berbagai fungsi, mulai tug & barge yang melayani transhipment sampai bulk carrier yang akan membawa kargo ekspor ke negara tujuan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas