Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Telah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba) dicabut oleh pemerintah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Telah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba) dicabut oleh pemerintah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

Baca juga: Krisis Pasokan Batubara, Erick Thohir Copot Direktur Energi Primer PLN

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 ha kita cabut,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2022).

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut.

Baca juga: Ribut-ribut Soal Batubara, Pengamat Ungkap Sumber Energi Alternatif Yang Potensial di Indonesia

Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.

Berita Rekomendasi

Ridwan melanjutkan, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, izin-izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.

Baca juga: Pasokan Batubara Capai 13,9 Juta Ton, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman

Total ada 2.078 izin perusahaan minerba dicabut oleh pemerintah.

"Sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba penambangan mineral kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/1). (Filemon Agung)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas