Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Trevi Pelita Multifinance

Satu lagi perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Trevi Pelita Multifinance
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu lagi perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Trevi Pelita Multifinance.

Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP122/D.05/2021.

Dikutip Kontan dari situs resmi OJK, izin usaha tersebut dicabut mulai 10 Desember 2021.

Baca juga: Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (9/1/2022).

Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca juga: Ombudsman RI Nilai Pansel Dewan Komisioner OJK Rawan Konflik Kepentingan

Selain itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

BERITA REKOMENDASI

Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Trevi Pelita Multifinance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaannya.

Baca juga: OJK Ungkap Besaran Kesenjangan Pemahaman Keuangan di Kota dan Desa

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. (Adrianus Octaviano)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas