OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan PT Trevi Pelita Multifinance
Satu lagi perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satu lagi perusahaan pembiayaan yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Trevi Pelita Multifinance.
Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP122/D.05/2021.
Dikutip Kontan dari situs resmi OJK, izin usaha tersebut dicabut mulai 10 Desember 2021.
Baca juga: Semua Pinjol yang Terdaftar di OJK Sudah Kantongi Status Berizin
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Minggu (9/1/2022).
Kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan terkait pencabutan izin usaha tersebut adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
Baca juga: Ombudsman RI Nilai Pansel Dewan Komisioner OJK Rawan Konflik Kepentingan
Selain itu juga harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Terakhir, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan
Trevi Pelita Multifinance dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaannya.
Baca juga: OJK Ungkap Besaran Kesenjangan Pemahaman Keuangan di Kota dan Desa
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. (Adrianus Octaviano)