Filipina Desak Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batubara
Menteri Energi Filipina, Alfonso Cusi telah mengimbau Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batubara
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah negara mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera mencabut larangan ekspor batubara.
Beberapa waktu lalu, negara yang mendesak Indonesia adalah Jepang dan Korea Selatan.
Dan yang terbaru adalah negara tetangga Filipina.
Baca juga: Tambah Lagi Negara Korban Pelarangan Eskpor Batubara RI, Negerinya Terancam Pemadaman Listrik
Menteri Energi Filipina, Alfonso Cusi telah mengimbau Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batubara, dengan mengatakan kebijakan itu akan merugikan ekonomi negara tersebut yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik.
Seperti dikutip Tribunnews dari Aljazeera, hal tersebut disampaikan Cusi dalam surat yang dikirimkan melalui Departemen Luar Negeri Filipina kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Arifin Tasrif.
Seperti diketahui, Indonesia yang merupakan eksportir batubara termal terbesar di dunia menangguhkan ekspor pada 1 Januari 2022, setelah Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan tingkat persediaan bahan bakar yang sangat rendah di pembangkit listriknya.
Cusi telah meminta departemen luar negeri untuk menengahi dan mengajukan banding atas nama Filipina melalui mekanisme kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Larangan ekspor batubara tersebut juga mendorong harga batubara di China dan Australia lebih tinggi pekan lalu.
Filipina yang masih sangat bergantung pada batubara untuk pembangkit listrik, membeli sebagian besar kebutuhannya dari Indonesia, dan beberapa negara lain.
Hampir 70 persen dari 42,5 juta ton pasokan batubara Filipina pada tahun 2020 adalah diimpor.
Baca juga: PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah Pemerintah Terbitkan Larangan Ekspor Batubara
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan padam,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin (1/1/2022).
“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor,” pungkasnya.