Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Usulkan Perpanjangan Jatuh Tempo Pemegang Sukuk Rp 7,15 Triliun

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus berusaha melakukan restrukturisasi keuangannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Garuda Usulkan Perpanjangan Jatuh Tempo Pemegang Sukuk Rp 7,15 Triliun
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Pesawat Garuda indonesia mengangkasa di Bandara Seokarno Hatta, Cengkareng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terus berusaha melakukan restrukturisasi keuangannya.

Kali ini, maskaai BUMN tersebut mengusulkan masa perpanjangan jatuh tempo kepada para pemegang sukuk senilai 500 juta, atau setara sekitar Rp 7,15 triliun (asumsi kurs Rp 14.300 per dollar AS).

Penawaran yang disampaikan kepada para pemegang sukuk itu masih dalam tahapan diskusi.

"Termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Garuda Indonesia Terbangkan Bantuan Pemerintah Indonesia Seberat  65 Ton untuk Afghanistan

Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, Garuda Indonesia menawarkan opsi 19 persen recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).

Maskapai pelat merah itu juga disebut masih membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk, guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.

Baca juga: PKPU, Dirut Garuda Imbau Kreditur Optimalkan Periode Pendaftaran Penagihan Kewajiban Usaha

"Tentunya hal ini dapat bergerak dinamis seiring dengan diskusi dan komunikasi yang masih terus berlangsung dengan para pemegang sukuk," kata Irfan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Ia mengingatkan, proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU, akan diikuti proses pra-verifikasi yang berlangsung hingga 18 Januari 2022.

"Kami tentunya mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia," tutur dia.

Sejauh ini, Irfan bilang, perseroan telah menerima respons yang positif dan kondusif dari banyak mitra usaha, termasuk oleh para lessor yang sebagian besar telah ikut mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU ini.

Baca juga: Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Kasus Korupsi di Garuda Indonesia

“Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Garuda Indonesia Tawarkan Opsi Perpanjangan Jatuh Tempo Sukuk Senilai 500 Juta Dollar AS"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas