PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah Pemerintah Terbitkan Larangan Ekspor Batubara
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memberikan apresiasinya atas kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara per 1 hingga 31 Januari 2022.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memberikan apresiasinya atas kebijakan pemerintah yang melarang ekspor batubara per 1 hingga 31 Januari 2022.
Menurutnya, kebijakan ini sangat penting dilakukan oleh pemerintah agar pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri dapat terpenuhi.
"Sebab kalau seandainya hal tersebut sampai terganggu, maka dampaknya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha baik di Jawa maupun luar Jawa tentu akan terganggu," kata Anwar dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Larangan Ekspor Batubara Harus Bersifat Permanen
Baca juga: Didampingi Kuasa Hukum, Ferdinand Hutahaean Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Cuitannya
Dia pun menilai apa yang dilakukan pemerintah sudah sesuai semangatnya seperti dalam konstitusi negara sebagaimana Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Jadi dalam hal yang terkait dengan masalah batubara ini kebijakan pemerintah tidak boleh terlalu mengedepankan pertimbangan kepentingan ekspor dan bisnis saja, tapi harus lebih mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan lainnya. Kalau seandainya keperluan kita sudah terpenuhi dan sudah aman, sisanya itulah yang akan kita ekspor, jadi jangan sampai terbalik," kata dia.
Namun, Anwar menyesalkan soal kebijakan ini yang terkesan mendadak.
"Padahal kalau seandainya ada koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah dan pengusaha tambang, tentu masalah ini tidak harus terjadi sehingga hubungan dagang antara indonesia dengan negara-negara mitra pengimpor batu bara dari negeri kita seperti Cina, India, Jepang dan Korea Selatan tidak akan terganggu," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Masih Tunggu Keputusan Penyidik Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith
Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor batubara yang berlaku mulai 1 hingga 31 Januari 2022.
Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.