Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akan Dibentuk BLU, PLN Harus Beli Batubara Mengikuti Pergerakan Harga di Pasar

Jika kelak harga batubara misalnya tembus 100 dolar AS per ton maka akan dihitung selisih harga yang ada dengan harga patokannya 70 dolar AS.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Akan Dibentuk BLU, PLN Harus Beli Batubara Mengikuti Pergerakan Harga di Pasar
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memutuskan kembali membuka keran ekspor batubara, Pemerintah juga akan merombak secara besar-besaran tata kelola pasokan batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers tadi malam, Senin (10/1/2022) menjelaskan, ke depannya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli harga batubara mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.

"Nanti dibentuk Badan Layanan Umum (BLU), BLU yang bayar ke PLN sehingga PLN itu membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut.

Luhut menjelaskan, jika kelak harga batubara misalnya tembus 100 dolar AS per ton atau hingga US$ 200 per ton maka akan dihitung selisih harga yang ada dengan harga patokan batubara sebesar US$ 70 per ton.

Baca juga: Ekspor Batubara Dibuka, Anggota Komisi VII: Pemerintah Mudah Dilobi Pengusaha, Tak Berwibawa

Untuk itu, nantinya para perusahaan wajib untuk membayarkan pungutan kepada BLU untuk selanjutnya dana tersebut dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batubara dengan harga pasar.

Baca juga: Diprotes Banyak Negara, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Selain perubahan tersebut, Luhut mengungkapkan PLN juga tidak lagi melakukan pembelian batubara dengan skema Free on Board (FoB) atau membeli batubara di lokasi tambang.

Ke depannya skema yang bakal diadopsi yakni Cost, Insurance and Freight (CIF) yakni membeli batubara dengan harga sampai di tempat.

Berita Rekomendasi

"Kita benahin banyak betul ini, nanti PLN tidak ada lagi FoB, semua CIF. Tidak boleh lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," kata Luhut.

Luhut memastikan hal ini telah diputuskan dalam rapat yang digelar oleh Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pemerintah juga berencana membubarkan anak usaha PLN, PLN Batubara demi mengoptimalkan pengadaan batubara oleh perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Laporan Reporter: Filemon Agung l Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas