Dinilai Gagal Kelola Pasokan Batubara, Luhut Minta Anak Usaha PLN Ini Dibubarkan
Langkah pembubaran PT PLN Batubara ini sebagai upaya perbaikan tata kelola pengadaan batubara untuk pembangkit listrik milik PLN.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan memastikan akan membubarkan PT PLN Batubara, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang selama ini ditugasi mengelola pasokan dan kebutuhan batubara untuk sejumlah pembangkit listrik milik PLN.
Menurut Luhut, PLN Batubara selama ini gagal menjalankan tugasnya dan membuat pasokan batubara ke pembangkit PLN seret karena sering berkontrak dengan trader batubara.
Luhut mengatakan, langkah ini sebagai upaya perbaikan tata kelola pengadaan batubara untuk pembangkit listrik milik PLN.
Luhut menambahkan, pemerintah meminta agar PLN tidak lagi melangsungkan kontrak dengan trader. Ke depan, PLN diharuskan untuk langsung membeli batubara dari perusahaan tambang.
"Nggak ada (lagi lewat PLN Batubara), PLN batubara kita minta dibubarin," ungkap Luhut ditemui di kantornya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Akan Dibentuk BLU, PLN Harus Beli Batubara Mengikuti Pergerakan Harga di Pasar
Perubahan skema pengadaan batubara oleh PLN ini sebelumnya telah disampaikan oleh Kementerian ESDM.
Mengutip pernyataan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Kontan menyebutkan, mayoritas kontrak pengadaan batubara PLN justru dilakukan dengan perusahaan trader.
Baca juga: Diprotes Banyak Negara, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara
Kontrak pengadaan batubara PLN dengan IUP OPK angkut jual porsinya mencapai 38 persen. Sementara dengan perusahaan PKP2B hanya sebesar 31 persen.
"Ini yang tadi saya sampaikan sebagian besar dari kontrak bukan dengan perusahaan tambang. Ini juga sering jadi kendala saat PLN butuh tambahan pasokan," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Senin, 15 November 2021.
Baca juga: Filipina Desak Pemerintah Indonesia Cabut Larangan Ekspor Batubara
Ridwan melanjutkan, pengadaan kontrak dengan IUP OPK angkut jual juga berpotensi memberikan ketidakpastian pasokan khususnya saat harga batubara sedang tinggi.
Hal ini mungkin terjadi karena para perusahaan tersebut tidak mempunyai kewajiban domestic market obligation (DMO).
"Kami mengusulkan kepada PLN untuk membeli langsung batubara dari perusahaan batubara (penambang) tidak melalui trader," tegas Ridwan.
Laporan Reporter: Filemon Agung | Sumber: Kontan