Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Tak Hapus DMO Batubara untuk PLN

Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana menghapus peraturan mengenai harga khusus batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Tak Hapus DMO Batubara untuk PLN
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Batu Bara - Sejumlah truk terlihat mengantri di Kapal Tanker pengangkut batu bara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana menghapus peraturan mengenai harga khusus batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO).

"Ini harus dikaji secara mendalam. Karena yang diuntungkan adalah pengusaha batubara, dan secara langsung akan meningkatkan BPP (biaya pokok pembangkitan) listrik PLN," kata Anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Dinilai Gagal Kelola Pasokan Batubara, Luhut Minta Anak Usaha PLN Ini Dibubarkan

Mulyanto menilai, rencana kebijakan tersebut aneh karena yang dicabut pemerintah bukan izin pengusaha nakal yang lalai terhadap kewajiban DMO, tetapi malah DMO-nya yang dicabut.

"Sepatu kesempitan, yang dipotong jari kakinya. Kepala yang gatal, kaki yang digaruk," papar politikus PKS itu.

Menurutnya, pemerintah jangan sradak-sruduk dalam mengambil sesuatu kebijakan, tetapi harus dilakukan secara prudent atau bi

jaksana.

Baca juga: Ekspor Batubara Kembali Dibuka, Pengusaha Bersorak

Berita Rekomendasi

"Begitu juga dengan kebijakan dadakan untuk menghapus DMO dan PLN membeli batubara dengan harga pasar," ucap Mulyanto.

Sebelumnya, perusahaan tambang diwajibkan untuk memasok batu bara ke dalam negeri sesuai harga DMO sebesar 70 dolar AS per metrik ton. Perusahaan juga wajib memenuhi 25 persen dari produksinya untuk pasar domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PT PLN (Persero) akan membeli batu bara dengan harga pasar.

Hal ini menandakan peraturan mengenai harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui DMO ditiadakan.

Baca juga: Izin Ekspor Batubara Akan Dibuka Lagi, Aturan DMO Bakal Diubah

Penerapan skema tersebut juga akan diikuti oleh pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur selisih harga yang dibeli PLN dengan harga pasar.

“Jadi akan dibentuk BLU. BLU akan bayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price, sehingga tidak ada lagi nanti pasokan terganggu lagi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas