Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Ungkap Produsen Batubara yang Tak Penuhi DMO

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap produsen batubara yang tidak menjalankan kewajiban DMO

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Ungkap Produsen Batubara yang Tak Penuhi DMO
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Batu Bara - Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Ungkap Produsen Batubara Tak Penuhi DMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap produsen batubara yang tidak menjalankan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO)

"Pak menteri, saya minta jangan melakukan kebohongan publik, buka faktanya sesuai data yang ada di bapak. Sebenarnya yang tidak ngasih DMO ini perusahaan raksasa semua, saya megang datanya," kata Nasir saat rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Namun, Nasir tidak mengungkap nama-nama perusahaan batubara yang tidak memenuhi DMO, yang mana dalam ketentuan yaitu minimal 25 persen dari produksi per produsen dengan harga 70 ribu dolar AS per ton.

Baca juga: Harga DMO Batubara Diusulkan Diubah Jadi Lebih Rendah 25 Persen dari Pasar

"Ada yang satu bulan 10 juta, satu batubara pun tidak disetorkan DMO. Jangan ditutupi-tutupi pak Menteri, saya minta datanya diserahkan ke Komisi VII DPR," tuturnya. 

Politikus Demokrat itu menyebut, perusahaan batubara yang tidak memenuhi DMO yaitu perusahaan raksasa yang semuanya dilindungi orang di luar negeri. 

"Saya minta pak menteri sekali lagi jangan lakukan kebohongan publik, yang kecil bapak tekan urus DMO yang besar bapak diemin," tutur Nasir.

Baca juga: Belum Penuhi DMO, Perusahaan Tidak Dapat Izin Mengekspor Batubara

Berita Rekomendasi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan, krisis pasokan batubara di pembangkit listrik PLN sebenarnya sudah berlangsung sejak Agustus 2021.

"Waktu itu ada indikasi kekurangan, kami sudah mengambil tindakan dan satu sanksi berupa pelarangan bagi 34 perusahaan yang waktu itu tidak memenuhi kewajibannya di DMO," tutur Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas