Siapa 'Menggoreng' Harga Minyak Goreng, KPPU Mulai Bertindak Selidiki Dugaan Kartel
Makin tingginya harga minyak goreng semakin meningkatkan kecurigaan akan permainan harga oleh para produsen minyak goreng.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Makin tingginya harga minyak goreng semakin meningkatkan kecurigaan akan permainan harga oleh para produsen minyak goreng.
Setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menengarai adanya praktik kartel 'menggoreng' harga minyak goreng. kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai bertindak.
KPPU menegaskan segera menyelidiki melambungnya harga minyak goreng tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih meneliti praktik kartel dari para pelaku usaha, seperti pengusaha sawit.
Baca juga: Mendag Lutfi Pastikan 1,2 Miliar Liter Minyak Goreng Harga Terjangkau Disalurkan Pekan Ini
"Kami tengah meneliti persoalan itu (harga minyak goreng yang tinggi dan praktik kartel). Minggu depan insha Allah kami sampaikan ke media," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Namun sampai saat ini, pihak KPPU masih belum mengambil tindakan pemanggilan terhadap para pengusaha sawit atau produsen minyak goreng.
"Belum ada (pemanggilan pengusaha sawit maupun produsen). Penelitian di tim ekonomi kami," ucapnya.
Baca juga: Jika HET Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Pemerintah Dinilai Gagal Atasi Tekanan Konglomerat Sawit
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengendus terjadinya praktik kartel di balik meroketnya minyak goreng di Indonesia.
Harga minyak goreng melambung dari sekitar Rp 11.000/kg menjadi Rp 20.000-an/liter dalam tiga bulan terakhir
Para produsen kompak menaikkan harga dengan dalih menyesuaikan dengan harga minyak sawit (CPO) di pasar global.
Sejak dua bulan terakhir, minyak goreng juga berkontribusi besar terhadap inflasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyebutkan ada beberapa indikasi perilaku kartel di balik kenaikan harga minyak goreng di negara pengekspor sawit terbesar dunia ini.
Baca juga: 10.000 Warteg Akan Naikkan Harga Gorengan Jika Migor Tetap Mahal
"Saya curiga ada praktek kartel atau oligopoli. Dalam UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Tulus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Kartel sendiri merujuk pada sekelompok produsen yang mendominasi pasar yang bekerja sama satu sama lain untuk meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikan harga, sehingga pada akhirnya konsumen yang dirugikan.