Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekspor Batubara, Baru 18 Kapal yang Diperbolehkan Berangkat ke Luar Negeri

Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diperoleh Kontan.co.id, hanya ada 18 kapal yang akan diberangkatkan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekspor Batubara, Baru 18 Kapal yang Diperbolehkan Berangkat ke Luar Negeri
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melakukan seleksi terhadap kapal-kapal yang akan mengangkut batubara untuk ekspor.

Dikutip dari Kontan, Hingga Kamis (13/1/2022) malam hanya ada 18 kapal pengangkut yang diperbolehkan mambawa bahan bakar untuk pembangkit listrik tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyebutkan bakal ada 37 kapal yang sudah terisi batubara siap untuk diberangkatkan menuju negara tujuan ekspor.

Namun, dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang diperoleh Kontan.co.id, hanya ada 18 kapal yang akan diberangkatkan.

Baca juga: Menteri ESDM Diminta Ungkap Produsen Batubara Tak Penuhi DMO, Nasir: Data Saya Perusahaan Raksasa

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin pada 13 Januari tersebut menyebutkan sejumlah poin terkait pencabutan larangan ekspor bagi 18 kapal ini.

Tercatat, 18 kapal ini memuat batubara dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang telah memenubi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Adapun pencabutan pelarangan ekspor hanya berlaku bagi perusahan yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (13/1).

Baca juga: Harga DMO Batubara Diusulkan Diubah Jadi Lebih Rendah 25 Persen dari Pasar

Surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut juga menjelaskan.

Dalam surat tersebut juga menjelaskan sejumlah alasan kenapa perusahaan lainnya belum diperbolehkan untuk berangkat ekspor.

Tercatat, 2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara. Kemudian, 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE masih dalam proses pemuatan batubara.

Selain itu, untuk 16 kapal lainnya tercatat memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Baca juga: Kebutuhan Batubara PLN Tak Ada Seperempatnya Produksi Nasional, Tetapi Kenapa Tiap Tahun Bermasalah?


"Selanjutnya kami mohon kerja sama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," ungkap surat tersebut.

Merujuk data yang ada, 18 kapal yang sudah diperbolehkan berangkat mengangkut batubara dari 7 perusahaan seperti Kideco Jaya Agung dengan total volume 51,20 ribu ton, Multi Harapan Utama dengan total volume 121,7 ribu ton, Marunda Graha Mineral sebesar 77 ribu ton serta Adaro Indonesia sebesar 487,98 ribu ton.

Selanjutnya, Borneo Indobara dengan total volume 447,33 ribu ton, Ganda Alam Makmur dengan total volume 7.492 ton dan Bina Insan Sukses Mandiri sebesar 107 ribu ton. (Filemon Agung)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas