Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diskon PPN Properti Tahun 2022 Maksimal 50 Persen

Airlangga menjelaskan Presiden menyetujui beberapa program terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan angaran sebesar Rp 451

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diskon PPN Properti Tahun 2022 Maksimal 50 Persen
Muhammad Arfan/Tribun Kaltim
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alokasi anggaran untuk dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2022 akhirnya disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Persetujuan tersebut menjadi salah satu Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPK yang diumumkan Menteri Perekonomian Airlangga Hartato dalam Keterangan Pers, Minggu (16/1/2022).

Airlangga menjelaskan Presiden menyetujui beberapa program terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan angaran sebesar Rp 451 triliun.

Baca juga: Indonesia Re Siap Pacu Bisnis Asuransi Properti Tahun Ini

Anggaran tersebut terbagi atas tiga bidang yakni bidang kesehatan, perlindungan sosial dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.

“Yang disetujui Presiden adalah inisiatif fiskal properti atau PPN DTP akan diperpanjang sampai bulan Juni 2022,” ujarnya.

PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak seharga maksimal Rp 2 miliar, akan diberikan fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen.

Baca juga: Analis Proyeksi Nilai Investasi Properti Tahun 2022 Tumbuh di Atas Empat Persen

Kemudian untuk harga hunian yang dijual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 25 persen.

Berita Rekomendasi

“PPN DTP ini akan diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan pembangunan rumah dapat diselesaikan dalam kurun waktu 9 bulan,” tambah Airlangga.

Namun, Airlangga dalam kesempatan tersebut tidak merinci berapa besar dana yang dialokasikan pemerintah untuk insentif PPN DTP sektor properti tahun ini.

Baca juga: Bangun SDM Berkualitas, GMT Institute Gelar Pelatihan Properti di Tengah Pandemi

Seperti diketahui, pemerintah memberikan PPN DTP atau insentif PPN untuk mendorong masyarakat membeli rumah sendiri.

Besar insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah tahun 2022 memang lebih kecil dari yang didapatkan tahun 2021, di mana untuk rumah seharga maksimal mendapatkan diskon 100 persen.

Sementara rumah dengan kisaran harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapatkan diskon PPN DTP hingga 50 persen. (Masya Famely Ruhulessin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Putuskan Diskon PPN Properti Tahun 2022 Maksimal 50 Persen"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas