Terpukul Pandemi, Industri Konstruksi Butuh Keberpihakan Pemerintah
Gapensi meminta keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang dapat membangkitkan industri konstruksi pasca Pandemi Covid 19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) meminta keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang dapat membangkitkan industri konstruksi pasca Pandemi Covid 19.
Hampir dua tahun, kontraktor nasional mengalami perlambatan yang berakibat pada penurunan pendapatan.
Ketua Umum BPP Gapensi Iskandar Z Hartawi meminta pemerintah untuk memberikan relaksasi kepada pelaku jasa konstruksi nasional terkait persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR dalam kurun waktu dua tahun.
Baca juga: Pembangunan Konstruksi Seksi 1 Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Dimulai Awal Tahun 2022 Ini
Menurutnya, dasar pertimbangan permintaan regulasi relaksasi tersebut bahwa selama Pandemi Covid 19 melanda sepanjang tahun 2020 – 2021 kegiatan usaha pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam.
Itu berpengaruh langsung terhadap perolehan penjualan tahunan, menurunkan nilai ekuitas, ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan, serta terkendala dalam penambahan jumlah tenaga kerja tetap.
"Gapensi meminta pemerintah menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa konstruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi 10 tahun, terhadap ekuitas persubklasifikasi usaha menjadi ekuitas badan usaha, terhadap tenaga kerja tetap per subklasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi,” ujarnya, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Longsor di Lokasi Konstruksi China Tewaskan Sedikitnya 14 Orang
Menurutnya, relaksasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha jasa konstruksi nasional untuk meningkatkan daya saing dengan produk pekerjaan konstruksi berkualitas dan berkelanjutan.
Selain relaksasi, Gapensi juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastruktur pemerintah.
Pasalnya, dalam penawaran yang diberikan pihak kontraktor lokal, sudah mempertimbangkan syarat mutu untuk setiap proyek.
“Dalam setiap penawaran, kami sudah memperhitungkan nilai keekonomian dan syarat mutu kerja sesuai yang diharapkan,kalau terikat dengan harga terendah, kami akan kesulitan untuk memenuhi syarat mutu tersebut,” ujar dia.
Wakil Ketua Umum IX Gapensi Didi Aulia menyebutkan para pelaku jasa konstruksi lokal dan nasional juga mengalami tantangan terkait proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
“Ada konglomerasi konstruksi yang dikuasai oleh perusahaan konstruksi BUMN, sehingga sangat sulit bagi kontraktor lokal dan nasional untuk bisa berperan dan terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut,” kata Didi.
Padahal, menurut Didi, jasa konstruksi memberikan multiplier effect kepada sektor lainnya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 8 juta pekerja jasa konstruksi.