Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Terancam Terdepak Dari Bursa, 11 Sudah Diperingatkan BEI, Berikut Perusahaannya

Di sisi lain, terdapat beberapa saham yang sudah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan yaitu TRIO, MGNA, PLAS, SUGI, dan NIPS.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terancam Terdepak Dari Bursa, 11 Sudah Diperingatkan BEI, Berikut Perusahaannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi IHSG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah emiten atau perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah disuspensi.

Mereka kini terancam didepak atau delisting dari BEI karena telah kena suspensi lebih dari satu tahun.

Penelusuran Kontan.co.id, sejak awal tahun hingga penutupan perdagangan sesi I Selasa (18/1/2022), terdapat 11 emiten yang diperingatkan oleh bursa.

Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Wamen BUMN Bilang Itu Bisa Saja Terjadi

Emiten-emiten itu adalah PT Hanson International Tbk (MYRX), PT PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Dua Putra Utama Tbk (DPUM), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), dan PT PT Nipress Tbk (NIPS).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, sejumlah emiten akan mencapai masa suspensi hingga 24 bulan di tahun 2022 ini.

Paling dekat, MYRX pada 16 Januari 2022. Setelahnya ada GTBO pada 14 Juli 2022 dan COWL pada 13 Juli 2022.

Baca juga: Susah Payah Garuda Selamatkan Diri Dari Krisis, Kini Terancam Delisting Dari Bursa Efek

Sementara itu, BUVA baru akan mencapai masa suspensi 24 bulan pada 16 Juli 2023. Adapun DPUM diumumkan baru mencapai masa suspensi 6 bulan pada 16 Januari 2022 nanti.

Berita Rekomendasi

Begitu pula dengan LAPD yang baru mencapai masa suspensi 18 bulan pada 2 Juli 2022 mendatang.

Di sisi lain, terdapat beberapa saham yang sudah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan yaitu TRIO, MGNA, PLAS, SUGI, dan NIPS.

Baca juga: Respon Direktur Utama Garuda Indonesia Terkait Potensi Delisting di BEI

Sekadar informasi, pihak bursa dapat melakukan delisting terhadap saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan pada perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. (Kenia Intan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas