Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII DPR Minta Pemerintah Beri Efek Jera Bagi Pelanggar Tak Pasok DMO

Hal tersebut disampaikan Eddy sebagai upaya mencegah krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri ke depannya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi VII DPR Minta Pemerintah Beri Efek Jera Bagi Pelanggar Tak Pasok DMO
Adaro
Ilustrasi tambang batubara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi efek jera bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi domestic market obligation (DMO).

Hal tersebut disampaikan Eddy sebagai upaya mencegah krisis pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri ke depannya.

"Menurut kami terjadi pemasalahan kemarin hingga muncul larangan ekspor, karena pengawasanya lemah dan tidak ada efek jera bagi pelanggar," kata Eddy secara virtual, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Musim Dingin Ekstrem Picu Kelangkaan Energi di Timur Mediterania

Menurutnya, jika sanksi yang diberikan menimbulkan efek jera, maka tidak ada permasalahan krisis pasokan ke PLN yang berpotensi 10 juta pelangganya padam listrik.

"Jadi DMO yang ada sekarang dijalankan, tinggal dikuatkan saja. Apakah penambang itu sudah penuhi DMO-nya," tutur Eddy.

Baca juga: Perbankan Diminta Hentikan Pendanaan ke Perusahaan Miliki Bisnis Batubara dan PLTU

Dalam aturan saat ini, DMO batu bara yaitu minimal 25 persen dari total produksi per produsen, di mana harga yang dijual ke pembangkit listrik PLN dipatok 70 dolar AS per ton.

BERITA TERKAIT

Akibat krisis pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN, pemerintah mengambil keputusan melarang ekspor komoditas tersebut sejak 1-31Januari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas