Jaga Harga Terjangkau, Mendag Terapkan DMO Minyak Goreng 20 Persen
Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter, di mana kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk menjaga, serta memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Baca juga: Menanti Hadirnya Minyak Goreng Rp 14.000 di Pasar Tradisional
Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” kata Lutfi, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter, di mana kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Baca juga: Manajemen Lotte Janji Tak Ada Lagi Peristiwa Minimal Transaksi untuk Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Sedangkan, untuk kebutuhan industri yakni sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilo gram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," tutur Lutfi.
Selain itu, Lufti pun menyebut untuk di dalam negeri akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ucapnya.
Ia mengatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.
Baca juga: Mulai Besok di Pasar Minyak Goreng Berlaku Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," tuturnya.
Lutfi juga menginstruksikan para produsen mempercepat penyaluran minyak goreng, serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.