Survei: 53 Persen UMKM Nasabah Tak Tahu Pinjol Tempat Meminjam Berizin atau Belum
Mandiri Institute melakukan survei terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Desember 2021 dengan jumlah 2.944 UMKM.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mandiri Institute melakukan survei terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Desember 2021 dengan jumlah 2.944 UMKM.
Senior Research Specialist Mandiri Institute Andre Simangunsong mengatakan mengatakan, tujuan survei untuk memotret situasi terkini dan melihat peran ekonomi digital pada masa pemulihan ekonomi.
Berdasarkan survei, kata Andre, lebih dari 60 persen responden sudah mengetahui pinjaman digital (fintech) atau pinjaman online (pinjol), dengan 36 persen usaha yang sudah mengakses layanan tersebut.
Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK 2 Terancam Dikenai Pasal Berlapis
"Namun demikian, kami menemukan banyak UMKM (53,0 persen) tidak tahu apakah fintech tempat mereka meminjam sudah memiliki izin," papar Andre secara virtual, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, hanya sekitar 24,2 persen usaha yang mengetahui pinjamannya berasal dari fintech yang berizin.
Sementara sekitar 3,4 persen responden meminjam dari fintech ilegal (tidak berizin).
"Dukungan mengenai literasi keuangan dan penyebaran informasi terkait pinjaman melalui fintech sangat diharapkan, mengingat sebagian besar UMKM tidak mengetahui legalitas dari fintech," tuturnya.
Baca juga: Saat Pandemi, Perusahaan Fintech Mampu Dongkrak Perekonomian
Dalam survei juga menemukan, dampak PPKM Darurat, hampir seperlima usaha atau 19,3 persen terpaksa berhenti beroperasi pada Juli-Agustus 2021.
Saat ini 56,8 persen UMKM telah berjalan normal, lebih tinggi dibandingkan dengan periode PPKM Darurat Juli – Agustus 2021, dimana hanya 33,6 persen UMKM yang mengalami hal yang sama berdasarkan situasi terkini.
Tercatat, mayoritas usaha atau 53 persen sudah dapat meningkatkan omzet usaha pada Desember 2021.
Baca juga: Lagi, Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Kelola 14 Aplikasi, 99 Orang Diamankan
"Namun, dampak PPKM Darurat pada pertengahan 2021 masih dirasakan sampai saat ini yang tercermin dari sebanyak 46 persen usaha mengalami kesulitan dalam menaikan pendapatan usaha," tuturnya.