Alasan Menkeu Tak Cepat-cepat Memberi Subsidi ke Minyak Goreng Curah
Pemerintah mengakui tidak memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter di awal waktu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengakui tidak memberikan subsidi untuk minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter di awal waktu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan, subsidi minyak goreng hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan menjadi Rp 14.000 per liter.
Subsidi terhadap minyak goreng curah akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022 nanti.
Pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menjadi Rp 11.500 per liter.
Baca juga: Jaga Harga Terjangkau, Mendag Terapkan DMO Minyak Goreng 20 Persen
Bendahara negara ini menuturkan, absennya subsidi untuk minyak goreng curah bukan berarti pemerintah lebih berpihak kepada pabrikan besar yang notabene memproduksi minyak goreng kemasan sederhana maupun premium.
"(Pemberian subsidi) ini kemudian akan menimbulkan persepsi, biasanya ada politisi yang mengatakan, oh kita (pemerintah) lebih berpihak kepada kelompok yang pabrikan. Padahal enggak," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, pemberian subsidi kepada minyak goreng kemasan dilandasi dari sisi akuntabilitas.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Ada di Pasar Tradisional, Pedagang: Kami Tak Dianggap, Mana Janjinya?
Bagaimanapun, APBN tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
Artinya, setiap pengeluaran dan belanja negara harus dipertanggungjawabkan, termasuk kebijakan subsidi minyak goreng.
Minyak goreng kemasan yang notabene diproduksi oleh pabrikan besar dinilai lebih siap memberikan perhitungan dan laporan keuangan jika bekerja sama dengan pemerintah menyalurkan minyak goreng bersubsidi.
"Kalau minyak goreng curah instrumen APBN itu akan sulit banget masuk ke sananya, lebih mudah minyak goreng kemasan karena dia ada pabrikannya, karena itu dari sisi efektivitas dan akuntabilitasnya lebih mudah, lebih bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sri Mulyani.
Melalui Perdebatan Panjang
Wanita yang karib disapa Ani ini pun mengaku pemberian subsidi untuk minyak goreng sudah melalui perdebatan panjang dan tidak mudah, mengingat minyak goreng curah banyak pula dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Disperindag Bantah Kelangkaan Minyak Goreng di Sumatera Utara
Namun demikian, mekanisme subsidi minyak goreng hingga penyalurannya membutuhkan waktu yang cepat dan tepat agar masyarakat tidak mengalami penurunan daya beli.
"Nah, (ini) trade off antara keinginan membantu masyarakat langsung, cepat, tapi tetap akuntabel dan mengurangi ekses, dengan jalurnya selalu dihadapi oleh kita semuanya," jelas dia.
Lebih lanjut Ani menuturkan, pemerintah tidak juga mengesampingkan kebutuhan minyak goreng curah. Hal ini terbukti ketika pembuat kebijakan mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter mulai 1 Februari 2022.
Baca juga: YLKI: Strategi Marketing Minyak Goreng Bersubsidi Gagal
Sementara minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium menjadi sebesar Rp 14.000/liter.
"Jadi saya mungkin berharap, mungkin dalam hal ini tidak berarti kita tidak melihat (kebutuhan minyak goreng curah) juga, tapi kita melihat juga policy-nya didesain supaya kita tahu bahwa dia akan seakuntabel mungkin," tandasnya.
Kapan di Pasar Tradisional?
Pemerintah menjanjikan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter yang dijanjikan sudah tersedia di pasar tradisional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, namun hal itu terganjal oleh urusan administrasi.
Oke mengakui pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit.
"Ya, hari ini di pasar tradisional sudah mulai berlaku cuma pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit," ujar Oke saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: PTPN Group Alokasikan 750 Ribu Liter Per Bulan untuk Minyak Goreng Murah
Oleh sebab itu ucap Oke, pihaknya sedang mendorong para produsen untuk segera memasok minyak goreng melalui jaringan distribusi normal.
Sementara itu berdasarkan pemantauan Kompas.com di salah satu pasar di daerah Jakarta Barat, Pasar Slipi, belum ditemukan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Sri Riyanti salah satu pedagang sembako di pasar Palmerah, Jakarta Barat mengaku kecewa karena hingga saat ini dia belum bisa menjual minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter sehingga pelanggannya berpindah ke ritel modern.
"Iya belum ada nih. Harusnya kan pasar tradisional dulu yang dapat baru di alfamart besar yah. Ini malah enggak, pelanggan saya jadinya pada ke Alfamart, enggak ngertilah itu gimana," ujar Sri.
Sri menuturkan, hingga saat ini pun dia masih menjual harga minyak goreng Rp 38.000 sampai Rp 40.000 per 2 liter.
"Katanya seminggu dari yang kemarin, ini enggak ada, ini masih buat harga yang lama. Kita liat ajalah memang benar-benar sekarang atau entah kapan," ungkap Sri.
Bukan hanya di pasar Palmerah, Jakarta Barat, tapi di pasar bilangan Bekasi juga serupa.
Seorang pedagang, Pipin, mengaku belum menjual minyak goreng satu harga di tokonya lantaran pihak sales agen belum memberikan informasi terkait program pemerintah tersebut.
"Saya belum jual harga segitu. Belum tahu juga infonya kalau hari ini penjualan minyak goreng Rp 14.000 per liter itu udah mulai. Sales juga nggak ada kasih info ke saya," ujar Pipin.
Dia mengungkapkan, hingga Jumat (21/1/2022) kemarin, pihak sales agen yang datang ke tokonya masih menjual dengan harga yang lama.
Oleh karena itu, hingga hari ini Pipin masih menjual minyak goreng ukuran 1 liter seharga Rp 20.000, sedangkan ukuran 2 liter Rp 40.000.
"Harga distributor masih ngasih harga lama, jadi kita jual harga lama juga. Rugi kita kalau pakai harga pemerintah," ucap Pipin.
Merasa Dianaktirikan
Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas) menilai pemerintah seakan menganaktirikan pasar tradisional dalam hal menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter.
Sekretaris Jenderal Inkopas Ngadiran mengatakan, harga minyak goreng Rp 14 ribu hanya ada di ritel modern, sehingga harga di pasar tradisional saat ini rata-rata masih Rp 20 ribu per liter.
"Tolong kami jangan hanya buat kampanye doang, kalau mau Pilpres (pemilihan presiden), Pilkada, Pileg ke pasar tradisional. Giliran ada harga minyak goreng Rp 14 ribu, kami disuruh jadi penonton," kata Ngadiran.
Ngadiran mengaku sudah meminta pemerintah pusat untuk melakukan operasi pasar ke pasar tradisional yang mayoritas dikunjungi masyarakat menengah bawah.
"Kalau begini kami pasar tradisional dan warung tradisional berarti tidak dianggap pemerintah. Apakah kami dianggap tidak punya duit untuk nebus, tugas pemerintah itu melakukan pembinaan dan penguatan ke kami," papar Ngadiran.
Pedagang saat menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022). Per 14 Januari 2022, harga minyak goreng curah di agen berada di angka Rp 18.100 per liter. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Ia menyebut, tersedianya harga minyak goreng Rp 14.000 di ritel modern, membuat masyarakat berbelanja kebutuhan sehari-hari ke supermarket dan akhirnya tidak berbelanja di pasar tradisional.
"Gara-gara minyak goreng murah, jadi mereka sekalian beli sikat gigi di ritel modern, beli sabun, beli kebutuhan lain di sana," ucapnya.
Ngadiran juga meragukan pemerintah yang akan menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu pada pekan depan di pasar tradisional, setelah dijalankan di ritel modern mulai hari ini.
"Ah itu bilangnya sejak Desember 2021 Kemendag bilang begitu. Masyarakat sudah lama berkesakitan gara-gara minyak goreng mahal dari Agustus 2021 sampai sekarang, setengah tahun tidak bisa kendalikan harga pemerintah," tutur Ngadiran.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, langkah operasi pasar yang dilakukan pemerintah saat ini belum berdampak ke harga minyak goreng di pasar tradisional.
"Yang digelontorkan itu hanya di ritel modern, sementara pasar tradisional kita jumlahnya 14.350 pasar, dan di bawah Kementerian Perdagangan hanya 230 sekian," papar Reynaldi.
Menurutnya, jika Kementerian Perdagangan serius menekan harga minyak goreng maka operasi pasar harus dilakukan di seluruh pasar tradisional.
"Kalau memang Kementerian Perdagangan kurang mampu untuk menjamah itu, kami Ikatan Pedagang Pasar Indonesia siap untuk memfasilitasi, karena memang harus dilaksanakan di pasar tradisional operasinya," tuturnya.
"Kalau operasi pasar di luar pasar, katakanlah di ritel, tidak berdampak apa pun karena mekanisme harga ada di pasar tradisional," sambung Reynaldi. (Tribunnews.com/Kompas.com)