Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai, Berikut Rinciannya

Dengan ditekannya peraturan pemerintah tersebut oleh presiden Jokowi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai, Berikut Rinciannya
Tribunnews/Herudin
Petugas PT Pos Indonesia menunjukkan meterai baru seharga Rp 10 ribu, di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terbitnya peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 terkait pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai terhadap sejumlah dokumen. Hal ini memberikan angin segar bagi pergerakan perekonomian Indonesia.

Dengan ditekannya peraturan pemerintah tersebut oleh presiden Jokowi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat terfasilitasi dari pembebasan pengenaan Bea Meterai.

Aturan pembebasan bea meterai dapat terjadi untuk sementara waktu maupun selamanya. Namun saat ini melalui peraturan yang telah ditetapkan pembebasan Bea Materai diberlakukan mulai 12 Januari 2022 kemarin.

Baca juga: DPR RI Sahkan Undang-Undang Bea Materai

Mengutip dari PP No. 3/2022 pasal 2 ayat (2), dijelaskan terdapat beberapa dokumen yang nantinya akan dibeskan dari Bea Meterai diantaranya, yang pertama ada dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana yang dimaksudkan dalam peraturan ini sesuai perundang-undangan yang meliputi bencana yang berstatus siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Di urutan peraturan kedua, yaitu hak atas tanah atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan atau sosial yang tidak bersifat komersial.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya bangunan atau tanah untuk wakaf, hibah atau hibah wasiat yang dilakukan untuk kepentingan sosial yang tidak diperjual belikan serta bersifaat keagamaan.

Dokumen ketiga yaitu dokumen untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah serta kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca juga: Meterai Elektronik Mudahkan Pengawasan Penerimaan Pajak dan Kebutuhan Transaksi Digital

Dokumen yang dimaksud diantaranya dokumen transaksi surat berharga berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta,

Dokumen terakhir, yaitu pelaksanaan perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal.

Dokumen yang dimaksud ialah dokumen terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.


Peraturan pemerintah terkait pembebasan Bea Meterai bagi beberapa dokumen diatas, bisa Anda pantau melalui salinan PP Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 2 ayat (2)di laman www.pajak.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas