Tak Berizin, Kemendag Larang Kegiatan Robot Trading DNA Pro Akademi
Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas usaha penjualan expert advisor/robot trading tidak berizin.
Tindakan tersebut antara lain dikenakan pada PT DNA Pro Akademi. Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jumat (28/1/2021) mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi.
Perusahaan ini terbukti telah menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.
Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
Baca juga: Uang Rp 12 Miliar Disita Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan/dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Bos Investasi Bodong Evotrade di Hotel, Temannya Masih Kabur
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," tutur Wisnu.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Aplikasi Robot Trading Ilegal Pakai Sistem Ponzi, 6 Orang Jadi Tersangka
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan.
"Kegiatan ini juga dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022," ujar Aldison.