Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademik

PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel, di mana operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading DNA Pro Akademik
Thinkstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor atau robot trading PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022) malam.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.

Baca juga: UPDATE Penggerebekan Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Pulangkan Sebagian Karyawan, 1 Tersangka

“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu,

Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan robot trading tidak berizin.

Atas tindakan tersebut, kata Veri, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel, di mana operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Baca juga: Markas Pinjol di Pulau Reklamasi yang Digeledah Kamis Malam Baru Beroperasi Januari 2022

Berita Rekomendasi

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius, karena perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

"PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor Induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag," ujar Veri.

Baca juga: Data Anggota Polri Diretas Hacker Brasil, Pemerintah Didesak Keluarkan Kebijakan Penguatan Siber

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar
Veri.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha, serta beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” ujar Wisnu.

Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi, dengan mengecek terlebih dahulu legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

“Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas