Binomo hingga Octa FX Ilegal, Masyarakat yang Dirugikan Diminta Lapor ke Polisi
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menegaskan, platform-platform investasi binary option yang ada saat ini merupakan investasi ilegal.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menegaskan, platform-platform investasi binary option yang ada saat ini merupakan investasi ilegal.
Hal ini karena di Indonesia segala perdagangan berjangka komoditas harus memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.
Baca juga: Tren IHSG 2022 Diproyeksikan Positif, Bisa Menyentuh Level 7.500
“Trading perdagangan berjangka komoditi juga harus dapat izin Bappebti, oleh karena itu kegiatan seperti Binomo, FBS, dan sebagainya tidak ada perlindungan konsumen, lain halnya dengan pialang berizin, itu ada perlindungan konsumennya,” kata Tongam kepada Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Beberapa platform binary option yang illegal dan tidak memiliki izin Bappebti mencakup, Binomo, Olymp Trade, IQ Option, FBS, Insta Forex, Octa FX, dan masih banyak lagi. Menurut Tongam, platform-platform tersebut illegal.
“Di Indonesia itu, ada regulator yang mengatur mengenai pialang, perusahaan futures atau perusahaan komoditi, selain yang terdaftar, dilarang beroperasi di Indonesia,” ujar dia.
Di sisi lain, afiliator yang kebanyakan merupakan influencer juga berpotensi terseret dalam hebohnya kasus binary option. Hal ini lantaran para influenser dinilai menjadi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dan mendapat keuntungan besar secara instan.
Baca juga: Investor Asing Buru Saham BNI, Mandiri dan XL, IHSG Naik 0,52 Persen ke 6.645 di Akhir Pekan
Tongam mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan afiliator tersebut dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib. Para afiliator juga dinilai berpotensi terjerat hukum akibat tindakannya tersebut.
“Terkait dengan afiliator ini, kami sangat mengharapkan masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi karena ini melanggar perundang-undangan. Misalkan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur bahwa seseorang menawarkan atau mempromosikan barang yang tidak benar, dan menawarkan janji yang tidak pasti,” kata dia.
Tongam juga menyebut, para afiliator bisa dijerat pidana karena telah mempengaruhi orang lain melalui testimoni-testimoni palsu, dan menawarkan keuntungan di luar kewajaran.
“Pihak-pihak ini secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi dan mengiming-imingi dengan keuntungan di luar kewajaran. Ini bisa dijerat dengan pidana,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Binomo hingga Octa FX Ilegal, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat yang Dirugikan Lapor ke Polisi"