Mendag Jamin Harga Minyak Goreng di Pasar akan Sesuai HET Tiga Hari Mendatang
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufti memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufti memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET) dalam beberapa hari ke depan.
Hal tersebut disampaikan Lufti saat meninjau implementasi kebijakan HET minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan," ujar Lutfi dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Anggota DPR Sebut Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Gagal Total
Menurutnya, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru yang sudah diberlakukan HET, telah membaur dengan pasokan lama di pasar.
Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Lutfi melanjutkan peninjauan kepabrik minyak goreng PT Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen.
Sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.
Diketahui, Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Baca juga: Perjuangan Misnati untuk Dapatkan Minyak Goreng, Rela Antre Berjam-jam Sejak Pagi
Rinciannya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.