Dalami Dugaan Kartel, KPPU Panggil Pengusaha Minyak Goreng hingga Mendag Janji HET Berlaku
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil sejumlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dari naiknya harga minyak goreng.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil sejumlah perusahaan untuk mendalami dugaan kartel dari naiknya harga minyak goreng.
“Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait adanya indikasi kartel,” ucap Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam diskusi Indef bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut, Ukay meminta pelaku usaha kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU. “Mereka yang tidak merasa tidak bersalah, mereka itu bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat,” ujar Ukay.
Baca juga: YLKI Bikin Petisi Desak KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
Berdasarkan data KPPU, Ukay mengatakan, ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung dalam dua asosiasi yakni Gabungan Industri Minyak Nabati (GIMNI) dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI). Ia menyebut, ada 33 perusahaan yang tergabung dalam GIMNI.
Dari 74 perusahaan, ada sekitar 30 perusahaan yang termasuk dalam industri minyak goreng. Dari 30 perusahaan tersebut, ada 4 perusahaan atau 5 perusahaan yang menguasai pasar.
"Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikan bersama-sama," ungkap Ukay.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah mendukung iklim perdagangan yang sehat.
“Pemerintah tidak ingin persaingan usaha tidak sehat terjadi,” ucap Oke.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyampaikan update hasil penelitian KPPU terkait permasalahan minyak goreng yang disampaikan pada Kamis 20 Januari lalu.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Deswin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1).
Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang. Yakni UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," ujar Deswin.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Gagal Total
Sebelumnya, dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.
Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.
Mendag Lutfi Janji HET Minyak Goreng Efektif
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kunjungannya ke Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2) menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan, dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (migor) akan berlaku efektif di pasar rakyat dalam tiga hingga empat hari ke depan.
“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
Baca juga: HARGA TERBARU Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium
Lutfi menambahkan, peninjauannya ke Pasar Kramat Jati hari ini juga untuk memastikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik.
Ia menilai, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar.
Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Mendag Lutfi melanjutkan peninjauan ke pabrik minyak goreng PT Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara untuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen.
Sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.
YLKI Buat Petisi Desak KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi di Change.org sebagai upaya mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan kartel minyak goreng.
Mengutip laman Change.org, Jumat (4/2/2022), petisi tersebut diberi judul Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!.
Hingga pukul 14.35 WIB, sudah ada 158 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Baca juga: Perjuangan Misnati untuk Dapatkan Minyak Goreng, Rela Antre Berjam-jam Sejak Pagi
Dalam petisi tersebut, YLKI menyertakan kata-kata pengantar dengan tulisan, sebagai berikut :
Kalau kamu pergi ke minimarket, mungkin stok minyak goreng bakal kosong dan ludes. Kalau kamu pergi ke pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.
Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar DI DUNIA, tapi masyarakatnya gak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?
Jawabannya: bisa jadi, ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat bilang kalau hanya ada 4 (empat) perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.
Untuk itulah, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi). Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya.
Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga.
Mari kita suarakan bersama! Tandatangani petisi ini dan kita kawal agar dugaan kartel minyak goreng dan CPO bisa diusut tuntas oleh KPPU. (Kontan/Tribunnews.com)