Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng di Pasar Sesuai HET dalam Beberapa Hari ke Depan

Muhammad Lufti memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET) dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng di Pasar Sesuai HET dalam Beberapa Hari ke Depan
/JEPRIMA
Pedagang menata minyak goreng kemasan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Setelah seminggu diberlakukannya kebijakan satu harga, yakni minyak goreng kemasan berbanderol Rp 14 ribu per liter, ternyata penyesuaian harga tersebut belum terjadi di pasar tradisional. Satu di antaranya Pasar Jaya Pondok Labu, Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufti memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET) dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Lufti saat meninjau implementasi kebijakan HET minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan," ujar Lutfi dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru yang sudah diberlakukan HET, telah membaur dengan pasokan lama di pasar.

Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Lutfi melanjutkan peninjauan ke pabrik minyak goreng PT Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen.

Sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.

Diketahui, Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Berita Rekomendasi

Rinciannya, minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Kementerian Perdagangan mengawasi secara ketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

Baca juga: Kejar Selisih Produksi, 725 Sumur Minyak Yang Sudah Tak Aktif Akan Dibor Kembali

"Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga Rp 1.000 dari harga pasaran saat ini, para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya," kata Martin.

Padahal, kata Martin, di tengah membaiknya harga komoditi dunia dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor, sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar.

"Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri,” ucap politikus NasDem itu.

Dengan fenomena ini, Martin meminta pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian duduk bersama untuk mensinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

"Koordinasi tersebut diperlukan agar harga eceran tertinggi melalui kebijakan DMO dan DPO harus secara bersamaan melindungi konsumen, sekaligus produsen, khususnya para petani sawit kecil," ujarnya.

Martin pun meminta agar jajaran Kementerian Perdagangan untuk aktif turun ke lapangan.

"Seluruh jajaran, baik eselon 1, 2 dan 3 harus mencek stok gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan," paparnya.

"Bagi yang tidak menjalankan Permendag Nomor 6 tahun 2022, atau yang memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga ke petani, agar dievaluasi izin ekspornya," sambung Martin.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Mufti AN Anam menyebut kebijakan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan yang diharapkan bisa mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng tersebut, gagal total.

"Setelah melihat apa yang dilakukan Pak Menteri (Perdagangan) sampai hari ini, kami menilai bahwa kebijakan yang diambil menurut kami masih gagal total," ujar Mufti.

Baca juga: Bupati Situbondo Temukan Distributor Jual Minyak Goreng di Atas HET

Menurut Mufti, kebijakan satu harga minyak goreng tidak berjalan. Sebab harga minyak goreng di berbagai daerah masih beragam, tidak Rp 14.000 per liter seperti yang disampaikan pemerintah.

"Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah (minyak goreng) Rp 14.000 itu betul-betul ada di lapangan. Kenyataannya, jangankan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," ujar politisi PDIP dari dapil Jawa Timur II itu.

Saat ini, HET untuk minyak goreng curah yang paling murah sebesar Rp 11.500 per liter.

Namun, murahnya harga minyak goreng ini tidak diimbangi dengan pasokannya.

Pasalnya, beberapa warung-warung kelontong maupun agen dan sejumlah pasar tradisional tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah. (Tribun Network/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas