OJK Larang Bank Jual Asuransi Unit Link yang Bermasalah, Berikut Tanggapan BCA, Prudential dan AXA
Permasalahan produk unit link di asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Permasalahan produk unit link di asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Langkah tersebut adalah, pelarangan keada perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menegaskan pihaknya bakalan menindak tegas perusahaan yang melanggar.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto Prabowo, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link? Kata OJK Bukan Tabungan, Kenali Jenis-jenisnya
Anto mengatakan, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi yang tengah bersengketa dengan nasabahnya. Ketiga perusahaan itu ialah AXA, AIA, dan Prudential.
"Perusahaan asuransi sudah menyatakan akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK," katanya.
Lebih lanjut Anto menjelaskan opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS atau external dispute resolution.
Baca juga: Perkuat Posisi Konsumen, OJK Akan Perketat Aturan Asuransi Unitlink
"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," kata dia. A
nto memastikan, OJK telah memfasilitasi kedua belah pihak perusahaan asuransi dan nasabah unit link, baik dalam pertemuan terpisah, maupun bersama.
"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko," ucapnya.
Pernyataan Prudential
PT Prudential Life Assurance buka suara terkait buka suara terkait pernyataan rencana pelarangan bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi bermasalah yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: OJK Berikan Peringatan Kepada Dunia Asuransi, Banyak Nasabah yang Merasa Tertipu Oleh Unit Link
Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali membantah kabar pelarangan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui kanal distribusi bank.
"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Luskito menjelaskan, Prudential terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan di industri asuransi jiwa termasuk OJK dan AAJI untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian Indonesia.
"Kami terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Luskito menambah, Prudential Indonesia berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.
"Apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK," tuturnya.
Asuransi unit link rugikan sejumlah konsumen
Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas mengambil langkah tegas terkait produk asuransi unit link yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.
Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK akan melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya.
BCA Patuhi Pelarangan OJK
Sementara itu PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menegaskan selalu memenuhi aturan dan arahkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan dalam menjalankan bisnisnya, termasuk bisnis bancassurance.
Hal itu disampaikan Hera F. Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA dalam menanggapi larangan yang dikeluarkan OJK kepada bank untuk memasarkan produk unitlink dari perusahaan asuransi yang sedang menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya.
"BCA senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dan arahan yang ditetapkan OJK selaku lembaga pengawas perbankan," kata Hera pada Kontan.co.id, Jumat (4/2).
Dia menegaskan, bahwa produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama bancassurance antara BCA dengan perusahaan asuransi merupakan produk dari perusahaan asuransi.
Di samping itu, BCA senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis dan operasional perusahaan untuk mendukung iklim bisnis yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemasaran produk bisnis bancassurance BCA juga menghadapi tantangan di tengah situasi pandemi Covid-19. Namun, dengan inovasi yang dilakukan, pendapatan perseroan dari bisnis ini masih tetap mencatatkan pertumbuhan.
Pada periode Januari – September 2021, pemasaran bisnis baru Bancassurance tumbuh positif dengan produk asuransi kesehatan sebagai penjualan utama. "Perolehan fee based income (FBI) dari bisnis ini tercatat tumbuh lebih dari 10% YoY," ungkap Hera.
Tahun ini, BCA tetap akan mengoptimalkan pertumbuhan bisnis untuk mencapai FBI dengan berbagai strategi produk terbaik yang sesuai kebutuhan proteksi terutama asuransi kesehatan, dilengkapi dengan program nasabah yang menarik. Hera bilang, pihaknya juga akan mengembangkan sejumlah produk baru yang disesuaikan dengan segmen dan kebutuhan nasabah tahun ini.
Selain itu, BCA tetap berusaha memaksimalkan cara pemasaran yang aman dan nyaman yang dilakukan oleh pemasar asuransi lewat metode Digibuy, sebagai alternatif di masa pandemi sekarang ini.
"BCA juga memiliki fasilitas leave contact di aplikasi Welma yakni menu meninggalkan data kontak di aplikasi Wealth Management milik BCA, yang kemudian nasabah dihubungi kembali oleh tenaga pemasar asuransi untuk penawaran solusi asuransi sesuai kebutuhan nasabah." tutup Hera.
AXA Mandiri
PT AXA Mandiri Financial Services merespons pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana melarang bank menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari OJK yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link.
"Perusahaan mengimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/2/2022).
"Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah dia.
Terkait dengan keluhan sejumlah nasabah, Rudy bilang, AXA Mandiri berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.
"Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang dihimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," tuturnya.
Menurut dia, produk unit link telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada banyak nasabah sejak tahun 1999.
"Banyak nasabah dan ahli warisnya yang telah merasakan manfaat proteksi, legacy dan investasi yang menjadi manfaat utama dari unit link," ucap dia.
Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas mengambil langkah tegas terkait produk asuransi unit link yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.
Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK akan melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya. (Kompas.com/Kontan.co.id)