Belum Ada Aktivitas Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali
Tidak ada aktivitas penerbangan internasional dari kedatangan maupun keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pintu penerbangan internasional di Bali kembali dibuka bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia), Jumat (4/2/2022) kemarin.
Namun tidak ada aktivitas penerbangan internasional dari kedatangan maupun keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Ada tiga penerbangan komersial internasional terjadwal ke Bali dalam waktu dekat.
"Sesuai dengan informasi yang kami dapatkan memang ada tiga maskapai sudah melakukan permohonan kepada kami reguler flight penerbangan internasional," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Jumat (4/2/2022).
Tiga maskapai penerbangan yang telah mengajukan permohonan melakukan penerbangan internasional ke Bali dan sebaliknya, yakni Garuda Indonesia, Singapore Airlines dan Batik Air.
Garuda Indonesia mengajukan penerbangan internasional dari Bandara Internasional Haneda Tokyo ke Bali, namun kapan jadwalnya masih belum ada informasi lebih lanjut.
"Kami sudah menerima penerbangan internasional pertama atau perdana yaitu Garuda Indonesia Narita-Denpasar, selanjutnya ada permohonan kembali dari Garuda Indonesia rute Haneda-Denpasar. Tetapi sampai dengan saat ini, kami belum ada jadwal pasti kapannya," imbuh Taufan.
Maskapai kedua yakni Singapore Airlines akan kembali mengoperasikan rute Singapura-Denpasar-Singapura secara daily flight atau setiap hari mulai 16 Februari 2022 mendatang.
Selanjutnya Batik Air dengan rute yang sama yakni Singapura-Denpasar-Singapura.
Taufan Yudhistira mengimbau kepada maskapai agar menginformasikan ke calon penumpang agar benar-benar menyiapkan semua dokumen sebelum melakukan perjalanan ke Bali.
Pemerintah telah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, kemarin.
Baca juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Membuka Pintu Penerbangan Internasional di Bali
Nilai Asuransi Jadi Hambatan
Mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris.
Dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan disesuaikan dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tak Ada Wisman di Hari Pertama, Pembukaan Bandara Ngurah Rai Bali untuk Penerbangan Internasional