Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Membuka Pintu Penerbangan Internasional di Bali
Pembukaan gerbang pariwisata dimaksudkan untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia," kata Amran.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," sambungnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022 Imigrasi mencatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.
Turis asing tersebut, kata Amran dominan datang dari India sejumlah 47 orang; Perancis 42 orang; Korea Selatan 20 orang; Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal alasan pemerintah membuka pintu penerbangan internasional di Bali.
Dia mengatakan pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan semata-mata untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Namun demikian, pembukaan ini tetap dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Dia menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Jaga Denyut Pariwisata DKI, Sandiaga Minta Pengelola Tempat Rekreasi Antisipasi Lonjakan Omicron
Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.