Buruh Kembali Demo Tolak Omnibus Law dan Tuntut Revisi Kenaikan UMP di Luar DKI Jakarta
FSPMI menuntut DPR menghentikan pembahasan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibuslaw yang sudah diputuskan inkonstitusional oleh MK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribumnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyatakan, ada dua tuntutan fundamental dalam demonstrasi hari ini. Pertama, menuntut DPR menghentikan pembahasan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibuslaw yang sudah diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami meminta bahwa UU omnibuslaw jangan lagi dibahas. Baru satu tahun saja omnibuslaw sudah diberlakukan UMK tidak ada yang naik di tahun 2022 ini," kata Riden kepada wartawan, di depan Gedung DPR.
Tuntutan kedua, yaitu menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di wilayah-wilayah selain DKI Jakarta untuk direvisi.
Baca juga: Pagi Ini Massa Buruh Demo di Depan Gedung DPR, Desak UU Cipta Kerja Tak Dibahas Lagi
Riden menilai, kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan sembako, seperti minyak goreng.
"Kami meminta UMP-UMK direvisi, karena contoh Banten wilayah UMK-nya tidak naik, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Tangerang dan wilayah lain pun naiknya hanya kecil sekali, contoh Tangerang hanya naik Rp 24 ribu satu bulan, begitu pun Bekasi, Jawa Barat, dan sebagainya," ucapnya.
Baca juga: FSPMI-KSPI Upayakan Jalur Uji Materil dan Uji Formil untuk Batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
"Tuntutan kami kepada gubernur selain Gubenur DKI Jakarta, kami minta revisi UMK karena itu sangat melukai hati kami para pekerja para buruh, kebutuhan pokok naik-naik, seperti minyak goreng, ketika upah kita tidak naik maka kami akan menjadi miskin, karena pendapatan kita tidak nambah," imbuhnya.