AAJI Sarankan Nasabah Unit Link yang Bersengketa Diselesaikan di LAPS SJK
AAJI menyarankan para nasabah asuransi produk unit link yang bersengketa dengan perusahaan asuransi, menyelesaikan di LAPS SJK
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyarankan para nasabah asuransi produk unit link yang bersengketa dengan perusahaan asuransi, menyelesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, nasabah diharapkan bersedia menyelesaikan persoalannya di LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk mengatasi permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan.
Baca juga: AAJI Nilai Perlu Peran Aktif Semua Pihak untuk Tingkatkan Literasi Nasabah Produk Asuransi
"Sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK. LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mustinya mereka bisa menerima opsi ini," papar Togar saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya terkait produk unit link.
Baca juga: OJK Larang Bank Jual Asuransi Unit Link yang Bermasalah, Berikut Tanggapan BCA, Prudential dan AXA
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu menyatakan, OJK terus berkomunikasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki persoalan dengan nasabahnya.
"Penyelesaiannya harus dilakukan per individu, karena kontraknya juga individu, customer by customer, case by case. Perlu dilakukan pengecekan, karena kasusnya berbeda-beda," kata Wimboh.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, jika ada pengaduan masuk kepada OJK, pihak OJK akan menelaah apakah terdapat indikasi sengketa atau pelanggaran.
“Karena banyak sekali pengaduan masuk tidak terdapat indikasi sengketa, sebagian besar konsumen mengadu tidak bisa bayar jadi meminta diskon, terutama saat pandemi. Jika ada indikasi sengketa atau pelanggaran, kami akan fasilitasi untuk dipertemukan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),” paparnya.
Supaya pengaduan konsumen bisa diproses dengan cepat, konsumen diminta mengisi form di aplikasi untuk pengaduan.
Melalui aplikasi ini PUJK akan langsung mendapat tembusan data yang diinput oleh konsumen dan akan dimonitor langsung oleh OJK dan LAPS sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
"Kalau keluhan sudah diselesaikan oleh PUJK, namun konsumen tidak menerima penyelesaian dari PUJK, konsumen bisa melanjutkan ke LAPS," ucapnya.