Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Juga Desak Permenaker 2/2021 Dicabut, Isinya Tidak Masuk Akal

Beberapa pasal dalam Permenaker tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami PHK.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Anggota DPR Juga Desak Permenaker 2/2021 Dicabut, Isinya Tidak Masuk Akal
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty, Sabtu (12/2/2022).




Menurutnya, ada beberapa pasal dalam Permenaker tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun."

"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Baca juga: KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?

Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, kata Netty, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

Baca juga: Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam

BERITA TERKAIT

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?," paparnya. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen

"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?," sambung politikus PKS itu.

Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang  berdampak pada pemiskinan rakyat. 

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun

"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," papar Netty.

Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas